News
PT HD Arjuna Tegaskan Lahan Club de Arjuna Milik Sah Perusahaan, Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
JAKARTA – PT HD Arjuna menegaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, merupakan aset perusahaan yang dimiliki secara sah berdasarkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, mengatakan perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008. Menurut dia, kepemilikan itu dibuktikan dengan SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga kini masih berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan.
“Bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas yang berdiri di atasnya merupakan milik sah PT HD Arjuna,” ujar Helmi dalam keterangan tertulis.
Helmi menyampaikan, berbagai isu mengenai kepemilikan lahan yang beredar belakangan ini disebut telah memengaruhi operasional Club de Arjuna. Ia menegaskan seluruh kegiatan usaha perusahaan dijalankan di atas lahan yang memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.
Ia juga menyatakan hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak mana pun terkait sengketa lahan tersebut.
Dalam keterangannya, Helmi turut menanggapi klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris dengan dasar Girik C351. Menurut dia, girik tersebut tidak tercatat dalam Buku Besar Tanah Kelurahan Kedoya Selatan. Selain itu, ia menyebut nomor girik tersebut dalam administrasi kelurahan ditulis menggunakan tinta merah, berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam.
PT HD Arjuna juga mengacu pada fakta-fakta yang, menurut perusahaan, terungkap dalam persidangan pidana sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Nomor 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt yang telah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/Pid/2025 dan Nomor 1779 K/Pid/2025.
Helmi mengatakan, dalam perkara tersebut H. Sulardi selaku kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dokumen yang disengketakan. Namun, majelis hakim melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum karena menilai perkara tersebut merupakan ranah perdata.
Menurut Helmi, persidangan juga mengungkap adanya perbedaan luas tanah dalam dokumen yang dijadikan dasar klaim. Ia menyebut luas tanah yang semula tercatat sekitar 1.200 meter persegi kemudian berubah menjadi sekitar 20.000 meter persegi. Selain itu, majelis hakim disebut menemukan ketidaksesuaian dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk mengenai proses transaksi dan pengukuran lahan.
Terkait keberadaan sejumlah pihak di lokasi Club de Arjuna yang mengaku sebagai ahli waris maupun dikaitkan dengan oknum organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya, Helmi mengatakan perusahaan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga membantah anggapan yang menyebut operasional Club de Arjuna mendapat perlindungan dari institusi tertentu.
“Perusahaan tidak menggunakan perlindungan dari institusi mana pun, termasuk TNI maupun Kopassus. Seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Helmi.
PT HD Arjuna berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat mengganggu kegiatan usaha maupun menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris maupun pengurus GRIB Jaya terkait pernyataan PT HD Arjuna. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
News
Hari Bhayangkara ke-80, LBH Brigade 08: Polri Harus Semakin Dipercaya dan Tegakkan Keadilan Tanpa Diskriminasi
Jakarta – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada Rabu, 1 Juli 2026, menjadi momentum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk terus memperkuat kepercayaan publik.
Puncak peringatan tahun ini digelar melalui upacara di Lapangan Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum LBH Brigade 08, Zecky Alatas, menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara kepada seluruh jajaran Polri. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terus meningkat dan harus dijaga dengan menghadirkan penegakan hukum yang adil, profesional, serta tidak diskriminatif.
“Polri harus mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membeda-bedakan. Polisi harus selalu hadir bersama rakyat, karena masih banyak anggota Polri yang baik, jujur, dan amanah dalam menjalankan tugasnya,” ujar Zecky.
Zecky juga berharap Polri terus memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang benar-benar membutuhkan kepastian hukum. Ia menegaskan, setiap persoalan hukum harus ditangani secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih agar kepercayaan publik terhadap Polri semakin kuat di masa mendatang.
News
“Kalau Semua Sudah Sesuai Aturan, Kenapa Data Jarak Domisili Tak Ditampilkan?” Ketua IWO Bali Angkat Suara Soal SPMB SMA
DENPASAR – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA di Bali kembali menjadi perhatian publik. Kali ini sorotan datang dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Tri Widiyanti, yang juga tengah mendampingi anaknya mengikuti proses pendaftaran masuk SMA.
Bukan soal sulitnya bersaing melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA), melainkan soal satu hal yang menurutnya belum terjawab hingga kini, yakni mengapa data jarak domisili setiap peserta tidak ditampilkan kepada masyarakat.
Menurut Tri, masyarakat sebenarnya dapat menerima apabila pemerintah menjadikan nilai TKA dan nilai rapor sebagai dasar utama seleksi. Namun sebagai orang tua, ia merasa publik juga berhak mengetahui bagaimana proses seleksi itu berjalan secara terbuka.
“Kalau memang sistemnya sudah sesuai aturan, kenapa informasi jarak domisili peserta tidak ditampilkan? Padahal itu juga menjadi bagian dari mekanisme seleksi,” ujarnya.
Tri menegaskan dirinya tidak sedang menuduh adanya pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru. Ia justru berharap keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi.
Menurutnya, ketika data jarak tidak bisa dilihat publik, muncul ruang bagi berbagai spekulasi yang sebenarnya dapat dihindari apabila sistem lebih terbuka.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA/SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2026/2027 dijelaskan bahwa apabila jumlah pendaftar jalur domisili melebihi kuota, maka peserta akan dirangking berdasarkan gabungan nilai Tes Kemampuan Akademik (50 persen) dan nilai rapor (50 persen). Jika terdapat nilai akhir yang sama, barulah jarak domisili menjadi penentu berikutnya, disusul usia apabila jaraknya juga sama.
Artinya, jarak memang masih menjadi bagian dari proses seleksi, meski bukan faktor utama.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam juknis.
Ia meminta masyarakat mencermati aturan yang telah diterbitkan dan menyebut penggunaan TKA dilakukan agar sekolah memperoleh calon peserta didik dengan kualitas akademik terbaik.
“Penilaian semua berbasis nilai TKA agar terjaring kualitas calon peserta didik,” kata Wesnawa.
Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai mekanisme SPMB telah dilakukan sejak Mei 2026.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang disampaikan Tri mengenai keterbukaan informasi di dalam sistem SPMB.
Di era pelayanan publik yang semakin digital, transparansi tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya aturan, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memahami bagaimana aturan tersebut diterapkan.
Karena itu, muncul pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan para orang tua: jika proses seleksi memang sudah berjalan sesuai juknis, apakah tidak lebih baik apabila data pendukung seperti jarak domisili peserta juga ditampilkan kepada publik?
Bagi sebagian masyarakat, jawaban atas pertanyaan sederhana itu bisa menjadi kunci untuk membangun kepercayaan terhadap proses penerimaan siswa baru setiap tahunnya. (Lto)
News
Machi Achmad Dampingi Klien Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi, Tiba-tiba Ada Utang di BCA
Jakarta – Kuasa hukum Mulky Husni, Machi Achmad, S.H., M.H., menyoroti dugaan penyalahgunaan data pribadi yang dialami kliennya. Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian karena identitas Mulky diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman online hingga membuka rekening investasi tanpa sepengetahuan pemilik data.
Machi menjelaskan, kliennya memang memiliki akun di Danaku Fintech. Namun, Mulky mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman senilai sekitar Rp24 juta. Yang membuat pihaknya heran, dana pinjaman tersebut justru diduga dicairkan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) BCA atas nama Mulky, lalu ditransfer kembali ke rekening efek di Sekuritas Ajaib.
“Klien kami tidak pernah membuka rekening RDN di BCA, tidak pernah membuka akun di Sekuritas Ajaib, dan tidak pernah memberikan persetujuan apa pun. Lalu bagaimana rekening itu bisa terbentuk? Itu yang kami pertanyakan,” ujar Machi.
Atas kejadian tersebut, Mulky bersama tim kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Mei 2026. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Mulky mengaku baru mengetahui ada pinjaman atas namanya setelah menerima penagihan dari Danaku Fintech. Ia kemudian menghubungi Halo BCA dan mendatangi kantor BCA Cabang Bursa Efek Indonesia untuk mencari tahu aliran dana tersebut.
“Saya benar-benar kaget. Saya tidak pernah merasa membuka rekening reksa dana ataupun akun investasi. Tapi nama dan data saya bisa dipakai. Ini yang sampai sekarang saya ingin tahu, siapa yang melakukannya,” kata Mulky.
Ia mengatakan dampak yang dirasakan bukan hanya soal munculnya utang. Menurutnya, proses penagihan juga membuat dirinya dan keluarganya mengalami tekanan.
“Saya mendapat intimidasi, ancaman, sampai pesanan fiktif. Bahkan ibu dan adik saya juga ikut menjadi sasaran. Nama baik saya juga ikut tercemar karena dianggap memiliki utang yang bukan saya buat,” tuturnya.
Machi mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta pihak Danaku Fintech. Sementara BCA dan Sekuritas Ajaib disebut telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
“Kami tidak sedang menyalahkan siapa pun. Kami ingin proses hukum berjalan dan mengungkap siapa pelaku yang menggunakan data pribadi klien kami. Kasus ini juga harus menjadi evaluasi bagi seluruh lembaga jasa keuangan agar sistem verifikasi dan keamanan data nasabah semakin diperketat,” kata Machi.
Ia berharap penyelidikan dapat segera menemukan pihak yang bertanggung jawab sehingga kasus serupa tidak kembali menimpa masyarakat. Menurutnya, perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas, terutama di tengah semakin pesatnya layanan keuangan digital.
-
Entertainment4 days agoCerita Menarik Pembuatan MV Terbaru Aldi Taher & Band
-
News6 days agoNama Bung Karno Tercoreng, Alumni UBK Desak Pecat Mahasiswa Terduga Terima Suap
-
Infotainment5 days agoDaus Mini Geram Namanya Dicatut di TikTok, Pilih Tempuh Jalur Hukum Bersama Brigade 08
-
Hukum4 weeks agoEksepsi Gamaginta di Kasus LPEI: Kuasa Hukum Sebut Bukan Korupsi, Tapi Wanprestasi
-
News4 weeks agoKeluarga Besar H. Taharman Rayakan Ulang Tahun Secara Bersamaan di Puncak Bogor
-
Infotainment4 weeks agoNajwa Muyas Sarah Dapat Dukungan Penuh Dekranasda Jakarta Utara Menuju Puteri Kebaya Indonesia 2026
-
Infotainment3 weeks agoMomen Pernikahan Machi Achmad dan Ersa Berlangsung Hangat, Sony Harsono Beri Pesan Menyentuh
-
Entertainment3 weeks agoStelly Currie dan Mak Vera Jajaki Kolaborasi Indonesia-Australia, Buka Peluang Talenta Muda Go Internasional
