Connect with us

News

Karaton Surakarta Tegaskan Komitmen Perkuat Kepastian Hukum dan Pelestarian Warisan Budaya

Published

on

SURAKARTA – Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kepastian hukum, adat, sejarah, dan kelembagaan sebagai dasar dalam menjaga keberlangsungan karaton sebagai warisan budaya bangsa.

Penegasan itu disampaikan Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, Jumat (24/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap masa depan Karaton Surakarta Hadiningrat yang berkembang melalui pemberitaan media, diskusi publik, media sosial, hingga petisi masyarakat.

Karaton menilai perhatian tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Karaton Surakarta Hadiningrat masih memiliki arti penting dalam kesadaran kolektif masyarakat Indonesia.

Karaton tidak hanya dipandang sebagai bangunan bersejarah, tetapi juga sebagai pusat kebudayaan Jawa, penjaga adat dan tradisi, sumber pendidikan sejarah, serta bagian dari perjalanan peradaban bangsa Indonesia.

“Kami menghormati seluruh aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sebagai wujud kepedulian terhadap kelestarian Karaton Surakarta Hadiningrat,” kata Gusti Moeng dalam keterangan tertulisnya.

Dorong penyelesaian secara objektif

Karaton Surakarta Hadiningrat menyadari bahwa dinamika yang berlangsung selama bertahun-tahun telah melahirkan berbagai pandangan di tengah masyarakat.

Karena itu, Karaton menilai penyelesaian persoalan yang ada tidak seharusnya diarahkan untuk menentukan pihak yang menang atau kalah.

“Yang lebih penting adalah menghadirkan kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan melalui proses yang objektif, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gusti Moeng.

Karaton berharap proses penyelesaian dapat ditempuh melalui dialog, musyawarah, serta mekanisme yang menghormati hukum dan nilai-nilai budaya.

Tegaskan kedudukan Lembaga Dewan Adat

Dalam pernyataan tersebut, Karaton Surakarta Hadiningrat juga menegaskan kedudukan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat.

Lembaga Dewan Adat disebut sebagai bagian dari struktur kelembagaan Karaton dan menjadi wadah keluarga besar dinasti.

Lembaga tersebut merepresentasikan keluarga besar Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga Pakubuwono XIII.

Karaton menyatakan Lembaga Dewan Adat memiliki peran dalam menjaga paugeran, adat istiadat, nilai-nilai budaya, kesinambungan sejarah, serta martabat Karaton Surakarta Hadiningrat.

“Keberadaan Lembaga Dewan Adat mencerminkan semangat musyawarah, tanggung jawab kolektif, dan kesinambungan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun,” kata Gusti Moeng.

Apresiasi terhadap dukungan pemerintah

Karaton Surakarta Hadiningrat juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam mendukung pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Karaton sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Karaton menyebut Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 12 Januari 2026 menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Surakarta Hadiningrat.

Menurut Karaton, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan revitalisasi Karaton Surakarta Hadiningrat.

Karaton juga menekankan pentingnya koordinasi, sinergi, kolaborasi, dan musyawarah dengan Pengageng Sasana Wilapa, Ketua Lembaga Dewan Adat, serta keluarga besar Karaton Surakarta Hadiningrat.

“Karaton Surakarta Hadiningrat siap mendukung setiap langkah Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan memperkuat pelindungan dan pengembangan Karaton sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Gusti Moeng.

Buka peluang dialog dan kajian ilmiah

Karaton Surakarta Hadiningrat menyatakan menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai, tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Karaton juga menyambut baik apabila Pemerintah memandang perlu memfasilitasi dialog, kajian, atau mekanisme penyelesaian yang melibatkan para pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang memiliki kompetensi.

Selain itu, Karaton berpandangan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi instrumen pendukung dalam proses pencarian kebenaran.

Termasuk di antaranya pemeriksaan DNA apabila dipandang relevan dan dipertimbangkan dalam suatu proses.

Namun, Karaton menegaskan pemeriksaan ilmiah harus dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pemeriksaan tersebut juga harus menghormati hak asasi manusia dan hak atas privasi.

“Hasil pemeriksaan ilmiah harus dipertimbangkan bersama fakta sejarah, silsilah, paugeran adat, dokumen yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gusti Moeng.

Lima sikap resmi Karaton

Dalam pernyataannya, Karaton Surakarta Hadiningrat menyampaikan lima sikap resmi.

Pertama, menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.

Kedua, mendukung penyelesaian berbagai dinamika melalui mekanisme yang objektif, transparan, profesional, dan berkeadilan.

Ketiga, mendukung peran Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan revitalisasi Karaton sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Keempat, mengedepankan persatuan dan rekonsiliasi serta menghindari tindakan maupun pernyataan yang dapat memperuncing perbedaan.

Kelima, meneguhkan komitmen untuk terus melestarikan adat istiadat, budaya, sejarah, seni, serta nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun.

Gusti Moeng mengatakan, Karaton Surakarta Hadiningrat merupakan amanah sejarah, budaya, dan bangsa yang diwariskan lintas generasi.

“Karaton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar peninggalan sejarah, melainkan warisan budaya bangsa yang hidup dan harus terus dijaga bersama,” ujarnya.

“Menjaga Karaton berarti menjaga identitas, memelihara nilai-nilai luhur, serta mewariskan peradaban kepada generasi mendatang,” lanjut dia.

Karaton Surakarta Hadiningrat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, persatuan, dan rekonsiliasi dalam menghadapi berbagai dinamika yang berkembang.

Karaton menilai kepentingan pelestarian budaya perlu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok agar keberadaannya tetap terjaga sebagai pusat kebudayaan, sejarah, pendidikan, seni, dan peradaban Jawa.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

Kanwil DJP Jakarta Pusat Perkuat Kolaborasi Pentahelix untuk Wujudkan Ketahanan Fiskal

Published

on

JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan yang dirangkaikan dengan Forum Konsultasi Publik (FKP), Kamis (23/7/2026).

Mengusung tema “Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global”, kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk membahas kebijakan perpajakan sekaligus menyerap masukan terkait kualitas pelayanan publik.

Forum tersebut diikuti 32 peserta yang berasal dari berbagai unsur pentahelix, mulai dari dunia usaha, akademisi, asosiasi profesi, media massa, hingga instansi pemerintah.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kindy Rinaldy Syahrir, mengatakan komunikasi dua arah menjadi salah satu elemen penting dalam membangun sistem perpajakan yang adaptif terhadap dinamika ekonomi global.

“Forum ini bukan hanya untuk menyampaikan kebijakan, tetapi juga untuk mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan. Kami percaya, komunikasi yang terbuka dan kolaborasi yang kuat akan melahirkan pelayanan perpajakan yang semakin baik serta mendukung ketahanan fiskal,” ujar Kindy.

Sosialisasi Regulasi Perpajakan Terbaru

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Pusat turut menyosialisasikan sejumlah regulasi terbaru yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan.

Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat, Dian Anggraeni, yang mengulas substansi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026.

Dian menjelaskan sejumlah perubahan kebijakan yang diatur dalam regulasi tersebut, termasuk implikasinya terhadap pelaksanaan administrasi perpajakan.

Sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kepastian bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya sekaligus memanfaatkan hak perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Para peserta dari berbagai sektor menyampaikan pertanyaan, pengalaman, hingga masukan terkait implementasi regulasi baru dan kualitas pelayanan perpajakan.

Serap Masukan untuk Tingkatkan Layanan

Berbagai aspirasi yang disampaikan peserta menjadi bagian dari Forum Konsultasi Publik. Melalui forum tersebut, DJP dapat memperoleh umpan balik secara langsung dari para pengguna layanan.

Masukan yang diterima menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi wajib pajak di lapangan serta melakukan penyempurnaan terhadap kualitas layanan perpajakan.

Bagi pemerintah, aspirasi dari para pemangku kepentingan dinilai penting dalam mewujudkan pelayanan yang lebih efektif, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sementara bagi peserta, forum tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan pandangan secara langsung kepada otoritas pajak terkait pelaksanaan kebijakan dan pelayanan perpajakan.

Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap forum serupa dapat terus digelar untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan seluruh unsur pentahelix.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya ketahanan fiskal nasional yang berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global.

Continue Reading

News

Kadiv Humas Polri: 79 Pusat Studi Kepolisian Perkuat Transformasi Berbasis Riset

Published

on

JAKARTA – Polri terus memperkuat transformasi kelembagaan menuju institusi yang modern, adaptif, dan Presisi. Salah satu langkah yang dilakukan yakni membangun ekosistem ilmu kepolisian berbasis riset dan memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, saat ini jejaring Pusat Studi Kepolisian terus dikembangkan sebagai bagian dari penguatan kebijakan dan inovasi kepolisian berbasis ilmu pengetahuan.

“Transformasi Polri membutuhkan fondasi ilmu pengetahuan yang kuat. Karena itu, Polri terus memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi negeri dan swasta melalui pengembangan jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian,” ujar Johnny dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/7/2026).

Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 40 pusat studi telah beroperasi. Sementara lima pusat studi lainnya berada dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama dan 34 pusat studi masih dalam proses penyusunan perjanjian kerja sama.

Selain itu, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) juga telah mengembangkan 16 pusat studi tematik yang berfungsi sebagai center of excellence. Pusat-pusat tersebut mengkaji berbagai disiplin ilmu kepolisian untuk mendukung lahirnya inovasi, pengembangan doktrin, serta kebijakan kepolisian yang berbasis riset.

Riau Kembangkan Konsep Green Policing

Penguatan jejaring pusat studi tersebut turut ditandai dengan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau. Kehadiran pusat studi ini menjadi pengembangan baru dalam ekosistem kajian kepolisian dengan fokus pada isu lingkungan dan keamanan ekologis.

Johnny menilai, fokus tersebut penting karena tantangan keamanan di masa depan tidak lagi hanya berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara konvensional.

“Perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, kerusakan ekosistem, serta kejahatan lingkungan memiliki dampak langsung terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan nasional,” katanya.

Menurutnya, Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Riau diharapkan dapat menjadi basis riset dan pengembangan kebijakan Polri dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut.

Pembentukan pusat studi itu dibahas dalam kunjungan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian PTIK Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si., bersama Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si., ke Polda Riau pada Kamis (23/7/2026).

Tiga Pilar Green Policing

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menjelaskan konsep Green Policing sebagai paradigma pemolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, berbagai persoalan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, pencemaran, hingga dampak perubahan iklim tidak hanya merusak ekosistem.

Ancaman tersebut juga dapat memicu konflik sosial, mengganggu aktivitas ekonomi, serta mengancam keselamatan masyarakat.

Implementasi Green Policing di Polda Riau dibangun melalui tiga pilar utama, yakni prevention, law enforcement, dan restoration.

Pendekatan tersebut kemudian diperkuat dengan pembangunan budaya organisasi melalui Green Leadership, Green Mindset, Green Culture, dan Green Innovation.

Dengan demikian, kepedulian terhadap lingkungan diharapkan tidak hanya menjadi program, tetapi juga menjadi bagian dari karakter dan profesionalisme setiap anggota Polri.

Jadi Think Tank Kebijakan Lingkungan

Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan nantinya tidak hanya berfungsi sebagai wadah penelitian. Pusat studi tersebut juga diproyeksikan menjadi think tank yang mempertemukan akademisi, praktisi, pemerintah, masyarakat, dan komunitas lingkungan.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan riset, publikasi ilmiah, pengembangan kurikulum pendidikan kepolisian, serta rekomendasi kebijakan yang berbasis evidence-based policing.

Dengan karakteristik geografis Riau yang memiliki kawasan gambut luas, hutan tropis, serta tantangan kebakaran hutan dan lahan yang kompleks, Polda Riau dinilai memiliki posisi strategis sebagai living laboratory bagi pengembangan Green Policing.

Pengalaman empiris di lapangan akan dipadukan dengan kajian akademik untuk menghasilkan model pemolisian yang adaptif dan berkelanjutan.

Model tersebut diharapkan dapat direplikasi di berbagai daerah sebagai bagian dari penguatan transformasi Polri menuju institusi yang semakin profesional, modern, dan berbasis ilmu pengetahuan.

Continue Reading

Hukum

Janda Lansia Mengaku Kaget Tanah Warisan Keluarga Diklaim Bersertifikat Atas Nama Wakil Ketua DPRD Belu

Published

on

Foto Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek dan Tanah yang disengketakan di Belu NTT (IST)

BELU – Di usia senjanya, Anastasia Lotu berharap bisa menghabiskan hari-harinya dengan berkebun di tanah yang menurutnya merupakan warisan leluhur. Namun harapan itu berubah menjadi kegelisahan setelah ia mengetahui lahan yang selama puluhan tahun digarap keluarganya kini diklaim telah memiliki sertifikat atas nama Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek.

Perempuan asal Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku tidak pernah menyangka persoalan lama mengenai tanah keluarganya kembali muncul.

“Saya kaget karena baru tahu tanah itu katanya sudah bersertifikat atas nama orang lain. Saya juga tidak tahu kapan prosesnya sampai bisa terbit sertifikat,” ujar Anastasia.

Menurut Anastasia, tanah seluas sekitar 750 meter persegi tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikelola turun-temurun sejak 1826. Setelah menikah, lahan itu kemudian diwariskan kepadanya pada 1973 dan hingga kini menjadi sumber penghidupan keluarganya.

Perselisihan mengenai lahan itu sebenarnya pernah muncul pada 2015. Saat itu sengketa diselesaikan melalui musyawarah di tingkat desa dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, serta aparat penegak hukum.

Anastasia mengatakan dirinya saat itu menunjukkan berbagai bukti penguasaan lahan, mulai dari tanaman yang telah lama tumbuh, sumur yang dibangun keluarganya sejak 1973, hingga tanah hibah yang digunakan untuk pembangunan SD Katolik Amahatan.

“Setelah itu saya diminta kembali menggarap tanah tersebut,” katanya.

Namun persoalan kembali mencuat pada 1 Juli 2026 ketika Anastasia bersama keluarganya menebang beberapa pohon yang ditanam sendiri untuk memperbaiki rumah keluarga.

Saat proses berlangsung, personel Polsek Raimanuk menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan kayu hasil tebangan setelah menerima laporan bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain.

“Saya sedih karena kayu yang saya tanam sendiri tidak boleh saya ambil,” tutur Anastasia.

Hal lain yang membuatnya bingung adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut hingga kini masih dibayarkan atas namanya. Sebelumnya, pembayaran PBB tercatat atas nama almarhum suaminya sebelum kemudian dialihkan kepada dirinya setelah sang suami meninggal dunia.

“Sampai sekarang saya masih bayar pajaknya,” ujarnya.

Di tengah sengketa yang dihadapinya, Anastasia mengaku hanya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.

“Saya hanya ingin berkebun di tanah warisan leluhur saya tanpa terus merasa takut. Tanah itu sudah menjadi sumber hidup keluarga kami sejak dulu,” katanya.

Wakil Ketua DPRD: Sertifikat Sudah Terbit Sejak 2004

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek, membenarkan telah melaporkan penebangan pohon yang dilakukan Anastasia karena menurutnya lahan tersebut merupakan tanah yang telah bersertifikat atas namanya.

Januaria menjelaskan dirinya memegang Sertifikat Hak Milik sejak 2004 melalui Program Nasional Agraria (PRONA). Ia mengatakan tanah tersebut dibeli dari Yakobus Bouk berdasarkan akta jual beli.

“Saya benar memegang sertifikat tanah atas nama saya sendiri sejak tahun 2004. Saya membeli dari Bapak Yakobus Bouk dengan akta jual beli,” ujarnya.

Menurut Januaria, apabila ada pihak yang merasa dirugikan, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa kepemilikan lahan tersebut sehingga status hukum atas objek sengketa masih menunggu proses penyelesaian lebih lanjut.

Continue Reading

TERKINI

News14 hours ago

Karaton Surakarta Tegaskan Komitmen Perkuat Kepastian Hukum dan Pelestarian Warisan Budaya

SURAKARTA – Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kepastian hukum, adat, sejarah, dan kelembagaan sebagai dasar dalam menjaga keberlangsungan...

Hukum1 day ago

Machi Achmad Kecewa Tuntutan Jaksa dan Vonis 6 Bulan terhadap Terdakwa Kasus Penganiayaan Darwin-Angel

JAKARTA – Pengacara Machi Achmad, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Darwin dan Angel, mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa dan putusan...

News2 days ago

Kanwil DJP Jakarta Pusat Perkuat Kolaborasi Pentahelix untuk Wujudkan Ketahanan Fiskal

JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Forum Silaturahmi...

News2 days ago

Kadiv Humas Polri: 79 Pusat Studi Kepolisian Perkuat Transformasi Berbasis Riset

JAKARTA – Polri terus memperkuat transformasi kelembagaan menuju institusi yang modern, adaptif, dan Presisi. Salah satu langkah yang dilakukan yakni...

Infotainment2 days ago

Mengenal Michael Eten, Sosok yang Aktif Dorong Masyarakat Berpikir Kritis Lewat Media Sosial

WARTAHOT, Jakarta – Media sosial kini tidak hanya menjadi ruang untuk berbagi informasi dan hiburan. Bagi Michael Chandra atau yang...

Foto Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek dan Tanah yang disengketakan di Belu NTT (IST) Foto Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek dan Tanah yang disengketakan di Belu NTT (IST)
Hukum3 days ago

Janda Lansia Mengaku Kaget Tanah Warisan Keluarga Diklaim Bersertifikat Atas Nama Wakil Ketua DPRD Belu

BELU – Di usia senjanya, Anastasia Lotu berharap bisa menghabiskan hari-harinya dengan berkebun di tanah yang menurutnya merupakan warisan leluhur....

Entertainment3 days ago

Aldo Sianturi Bahas Perubahan Ekosistem Musik, Algoritma, A&R, hingga Tantangan Musisi di Era Digital

PENULIS : KATASIBOY JAKARTA, 18 Juli 2026 – Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam industri musik. Jika dahulu...

News6 days ago

Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapannya Dinilai Menghina Profesi Wartawan

JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers setelah...

News6 days ago

Iwakum Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan saat...

Olahraga6 days ago

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Kalahkan Argentina Lewat Gol Ferran Torres

JAKARTA – Timnas Spanyol berhasil menorehkan sejarah dengan menjuarai Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Argentina dengan skor tipis 1-0 melalui...

Trending