Connect with us

Hukum

Kejagung Sita 4 Mobil Mewah dan Uang terkait Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel

Published

on

Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, digiring penyidik Kejagung menuju mobil tahanan. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta –‎ Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 4 mobil mewah, uang, dan barang bukti lainnya terkait suap suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu malam, (12/4/2025), penyitaan tersebut hasil dari penggeledahan pada Jumat, (11/4/2025).

‎“Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat di Jakarta,” ujarnya.

Penggeledahan tersebut terikait kasus suap dan atau gratifikasi ‎Rp60 miliar penanganan putusan perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021–April‎ 2022.

Perkara korupsi tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Abdul Qohar mengungkapkan, penggeledahan juga dilakukan pada Sabtu kemarin. Penyidik menggeledah sejumlah tempat di Jakarta. Penggeledahan masih berlangsung pada malam Minggu.

Adapun tempat yang digeledah dan barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut, yakni:

1. Rumah Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan

Tim Penyidik Pidsus Kejagung menggeledah rumah Panitera Muda PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah.

Hasilnya, penyidik menyita sejumlah uang‎ terdiri dari berbagai mata uang asing dan rupiah, yakni SGD 40 ribu, US$5.700, 200 Yen, dan Rp10.804.000.

2. Mobil Wahyu Gunawan

‎Bukan hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang di mobil Wahyu Gunawan, yakni ‎SGD 3.400, US$600, dan Rp11,1 juta.

3. Rumah Pengacara Ariyanto

“Uang sebanyak Rp136.950.000 disita dari rumah AR [Ariyanto], ini seorang pengacara,” ujarnya.

4.  ‎Rumah Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta

Penyidik juga menyita 1 buah amplop berwarna cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan dolar Singapura setiap lembarnya 1.000. Kemudian satu buah amplop  putih yang berisi 72 lembar uang pecahan100 dolar Amerika.

Selanjutnya, 1 buah dompet hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikaat. Kemudian 1 lembar uang pecahan dolar Singapura nominal 1.000. 

“Kemudian 3 lembar uang pecahan dolar Singapura, yaitu per lembarannya 50,” kata Qohar.

Selanjutnya 11 lembar uang pecahan dolar Singapura nilainya masing-masing 100, 5 lembar uang pecahan dolar Singapura  nilainya 10, 8 lembar uang pecahan Singapura masing-masing 2 dolar. 

Kemudian, 7 lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, 3 lembar uang pecahan Ringgit masing-masing per lembarnya adalah 50, dan 1 lembar uang pecahan 100 Ringgit. 

“Kemudian satu lembar uang pecahan Ringgit yaitu nilainya 5 dan 1 lembar uang pecahan Ringgit nilainya 1,” katanya.

Sedangkan mobil mewah yang berhasil disita terdiri masing-masing 1 unit adalah  Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus. Mobil Ferradi, Mercedes Benz, dan Nissan GT-R disita hasil penggeledahan di rumah Ariyanto‎.

Penyidik kemudian membawa Wahyu Gunawan, Ariyanto, ‎advokat Marcella Santoso, Muhammad Arif Nuryanta, DDP selaku istri Ariyanto, IIN, dan sopir Muhammad Arif Nuryanta, BS. 

“Beberapa orang tersebut dibawakan ke Gedung Jampidsus untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Penyidik menemukan alat bukti yang cukup adanya suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

“Diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022.

Perkara tersebut membelit sejumlah terdakwa perusahaan dari  ‎Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Sejumlah perusahaan dari Permata Hijau Group yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

‎Sedangkan dari Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Selanjutnya, ‎Musim Mas Group terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Sejumlah korporasi tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya padaa Januari 2021–April‎ 2022.

JPU menuntut agar ‎para terdakwa korporasi dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group tersebut dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan kepada Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691, Wilmar Group Rp11.880.351.802.699, dan Musim Mas Group Rp4.890.938.943.94,1.

JPU menilai korporasi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara besama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Mereka dinillai terbukti‎ melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menyatakan bahwa para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU.

“Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim Pengendalian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Kejagung mencium aroma tidak beres atas putusan atau vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging‎) tersebut, yakni karena adanya dugaan suap Rp60 miliar yang diberikan oleh advokatMarella Santoso dan Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta.

Penyidik melakukan sejumlah penggeledahan dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup adanya suap pengurusan perkara vonis perkara tersebut.

‎“Pemberian suap atau gratifikasi tersebut diberikan melalui WG [Wahyu Gunwan], WG tadi saya sebut panitera.” ujarnya.

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag,” ucapnya.

Majelis hakim Pengdilan Tipikor Jakarta memutus ontslag para terdakwa korporasi ‎tersebut pada tanggal yang sama, yakni pada tanggal 19 Maret 2025.

Atas dasar itu, Kejagung menetapkan ‎Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso dan Ariyanto.

Kejagung menyangka Wahyu Gunawan melanggar ‎Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Muhammad Arif Nuryanta disangka‎ melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Sedangkan Marcella Santoso dan Ariyanto disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Sidang MK: Rekening Siluman di BI dan Tagihan Fiktif Rp4,5 Trilyun ke Andri Tedjadharma

Published

on

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat uji materi Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN),28/05.

Yang menjadi sorotan: penagihan utang negara hingga Rp4,5 triliun terhadap Andri Tedjadharma, mantan pemegang saham Bank Centris Internasional. Namun dalam sidang itu terungkap fakta-fakta mencengangkan: adanya dugaan rekening siluman, penetapan jumlah utang yang cacat, hingga dugaan pemalsuan dasar hukum.

Kasus ini bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 yang menyebutkan Andri bertanggung jawab atas sisa kewajiban BLBI Bank Centris. Namun dalam sidang MK, terkuak bahwa dasar penagihan tersebut justru menyimpan teka-teki yang belum terjawab hingga kini. Audit BPK 2006 menyebutkan Bank Centris tidak terdaftar PKPS, karena penanganannya di tangan kejaksaan, dan masih menunggu proses di Mahkamah Agung.

Rekening Rekayasa

Maruarar Siahaan, mantan Hakim Konstitusi yang hadir sebagai ahli, menyebut bahwa telah terjadi manipulasi dalam transaksi BLBI yang menyeret nama Bank Centris. Ia menunjukkan bukti audit BPK yang membuktikan adanya dua rekening berbeda atas nama institusi yang sama.

“Bank Centris yang asli tercatat di rekening BI nomor 523-551-0016. Tapi uang BLBI malah dicairkan ke rekening 523-551-000,” kata Maruarar dalam sidang. Ia menyebut temuan itu berasal dari dokumen audit BPK dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Maruarar mengaku terkejut karena Pemerintah dan PUPN tidak menjawab atau membantah temuan tersebut, padahal fakta ini mengindikasikan adanya “bank rekayasa” yang diduga dijadikan alat penampung dana BLBI.

Putusan Kasasi yang Tak Pernah Ada?

Dalam keterangannya, pihak PUPN menyebut bahwa Andri Tedjadharma telah kalah dalam gugatan tata usaha negara, dan dasar koreksi nilai piutang menjadi Rp4,5 triliun adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1688/K/PDT/2003. Tapi keterangan itu dipatahkan oleh para ahli.

“Mahkamah Agung tegas menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi, bagaikan bisa muncul putusan itu,” tegas Maruarar. Ia menilai penetapan piutang berdasarkan putusan fiktif ini melanggar asas due process of law, dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia menurut Pasal 28H UUD 1945.

Pemegang Saham Dijadikan Tumbal

Ahli hukum korporasi Prof. Nindyo Pramono mempersoalkan penetapan Andri sebagai “penanggung utang”. Menurutnya, tanggung jawab pemegang saham dalam hukum perseroan terbatas bersifat terbatas. Kecuali jika ia menandatangani perjanjian personal guarantee atau melanggar doktrin piercing the corporate veil.

“Tapi Andri tidak pernah menandatangani MSAA, MRNIA, APU, atau PKPS. Tidak ada perjanjian, tidak ada pengakuan utang,” kata Prof. Nindyo. Ia menegaskan, berdasarkan asas hukum perdata, tidak ada dasar bagi PUPN untuk menagih utang pribadi kepada Andri.

Bahkan, dalam sistem hukum Indonesia, lanjut Nindyo, penetapan seseorang sebagai penanggung utang pribadi harus dilakukan lewat gugatan perdata. Bukan lewat surat sepihak dari PUPN.

Notaris Bicara: Ini Bukan BLBI

Saksi lain, notaris Teddy Anwar, menegaskan bahwa akta-akta yang ia buat antara Bank Centris dan BI tahun 1997–1998 bukan untuk BLBI, melainkan untuk transaksi Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) khusus. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa dana tersebut dijamin dengan sertifikat hak guna bangunan dan promes nasabah yang sah.

Namun yang mengejutkan: pada 2024, PUPN menghubunginya dan meminta salinan akta yang tidak pernah ia buat, yang disebut berkaitan dengan BLBI. “Saya tegaskan, akta tersebut tidak pernah saya buat untuk BLBI,” katanya.

Teddy juga menyebut bahwa permintaan salinan dilakukan secara mendesak oleh kurir PUPN untuk kepentingan Satgas BLBI dan proses lelang. Ia menolak memberikan salinan resmi karena telah pensiun.

Penagihan Tanpa Bukti, Negara Menekan Rakyat?

Dari keseluruhan sidang, terbangun dugaan bahwa PUPN menjalankan eksekusi piutang tanpa dasar hukum yang sah, menggunakan dokumen yang tidak diverifikasi, dan menarget pihak yang tidak pernah menandatangani perjanjian utang apa pun.

Sementara itu, Andri Tedjadharma merasa heran dengan DJKN, PUPN dan KPKNL, Kementerian Keuangan, menetapkan Bank Centris dan dirinya sebagai obligor maupun penanggung utang, dengan mendasarkan pada audit BPK tahun 2006 tentang PKPS.

“Apa DJKN tidak membaca, audit BPK 2006 itu dengan jelas menyebutkan Bank Centris bukan sebagai bank yang masuk dalam PKPS. Audit BPK ini malah menjadi dasar kuat Bank Centris dan saya bukan obligor maupun penanggung utang,” tuturnya dalam wawancara usai sidang MK.

Melihat fakta di atas, begitu terang bahwa proses hukum terhadap Andri Tedjadharma sangat dipaksakan. Bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi administratif—penggunaan hukum negara untuk merampas aset warga tanpa proses hukum yang benar dan adil. Seperti halnya dikatakan Maruarar: “Kepastian hukum itu adalah kepastian yang adil.”

Kini, pertanyaannya mengarah ke Mahkamah Konstitusi: apakah mereka akan membiarkan sistem seperti ini tetap hidup dalam tubuh hukum Indonesia? Atau akan mengakhiri praktik “penagihan gelap” yang bersembunyi di balik nama PUPN dan Satgas BLBI? Keadilan menanti jawabannya.

Continue Reading

Hukum

Babak Baru Hak Cipta Yoni Dores Bergulir, Lesti Kejora Terseret, Deolipa Yumara Jadi Kuasa Hukum Tambahan

Published

on


JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu milik pencipta lagu Yoni Dores yang menyeret nama penyanyi Lesti Kejora masih terus bergulir di ranah hukum.

Setelah sebelumnya melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, Yoni Dores kini menunjuk pengacara sekaligus mantan penyidik, Deolipa Yumara, sebagai kuasa hukum tambahan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6/2025), Deolipa Yumara menjelaskan keterlibatannya dalam kasus ini.

Ia hadir bersama kuasa hukum Yoni Dores lainnya, Bang Ilham. Deolipa menyatakan tujuannya adalah membantu penyelesaian kasus ini agar menjadi terang dan adil.

“Teman-teman media, terima kasih. Ini saya di sini bersama Bang Ilham dan Bang Yoni. Kita gelar press conference mengenai persoalan hak cipta. Lagu-lagu ciptaan Bang Yoni ini ada sekitar 80 lagu. Memang sebelumnya sudah ada laporan polisi dari Bang Yoni,” ujar Deolipa.

Deolipa menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Yoni Dores bukanlah untuk menjatuhkan pihak manapun, melainkan untuk memastikan hak-haknya sebagai pencipta lagu diakui dan dihargai.

“Ini dalam konteks membantu supaya persoalan ini menjadi clear. Tidak lari ke mana-mana. Kita ingin semua pihak tidak ada yang dirugikan. Baik Bang Yoni sebagai pencipta, maupun pihak lain yang mungkin merasa disasar,” jelasnya.

Menurut Deolipa, laporan polisi yang dilayangkan oleh Yoni Dores dilandasi keinginan untuk memperoleh keadilan atas karya cipta yang telah dibuatnya.

“Sebenarnya maksud dari laporan polisi ini baik. Untuk mendapatkan keadilan sebagai pencipta. Kalau kita ciptakan sesuatu, tentu kita ingin dihargai. Termasuk lagu,” katanya.

Meskipun Lesti Kejora disebut dalam laporan tersebut, Deolipa menekankan bahwa penyanyi tersebut belum tentu bersalah. Ia menjelaskan bahwa ada banyak akun YouTube yang mengunggah video Lesti menyanyikan lagu-lagu Yoni Dores tanpa kejelasan pengelola akunnya.

“Jadi terduga adalah Lesti Kejora. Tapi beliau belum tentu bersalah. Karena ada banyak akun yang menampilkan nyanyian Lesti, tapi akunnya berbeda-beda. Kita enggak tahu siapa yang memanfaatkan siapa,” ujarnya.

Deolipa juga menyebut adanya indikasi beberapa akun YouTube yang bersifat komersial.

“Di antara akun-akun ini, ada beberapa yang tampaknya berbayar. Jadi kita sudah dapat materinya,” bebernya.

Yoni Dores sendiri, kata Deolipa, belum mengetahui secara pasti siapa yang memanfaatkan lagu-lagu ciptaannya dan penampilan Lesti untuk tujuan komersial.

“Kita enggak tahu siapa yang memanfaatkan siapa. Apakah akun-akun ini memanfaatkan Lesti, atau juga Bang Yoni sebagai pencipta. Karena penyanyi dan pencipta itu saling melengkapi,” tambahnya.

Deolipa menegaskan bahwa laporan yang telah dibuat tidak serta-merta menuding Lesti bersalah. Pihak Yoni Dores juga tengah mempelajari untuk menyasar kepada akun-akun YouTube tersebut.

“Tapi karena laporan ini sudah berjalan, ya baiklah. Kan ini juga terkait dengan hak dari Bang Yoni. Dan terkait dari gunanya Undang-Undang Hak Cipta. Jadi ini kita biarkan berjalan dulu, untuk menyasar akun-akun ini. Jadi itu jelas ya. Jadi tidak serta-merta kemudian kita mempersalahkan seorang Lesti Kejora,” ujar Deolipa.

Lebih lanjut, pihak Yoni Dores kini juga tengah menelusuri siapa sebenarnya yang berada di balik akun-akun YouTube yang mengunggah konten tersebut tanpa izin.

“Tapi lebih kepada mencari tahu siapa-siapa yang kemudian menjadi pemain-pemain, yang kemudian melanggar Undang-Undang Hak Cipta,” tegasnya.

Continue Reading

Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Pelaku Pembunuhan Bos Sembako Bekasi

Published

on

Wartahot – Kepolisian telah menangkap AS (23), seorang karyawan toko sembako, yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap bosnya, ALS, di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Korban, yang akrab disapa Koh Alex, ditemukan tewas bersimbah darah di tempat usahanya di Jalan Raya Jatimakmur pada Sabtu (31/5/2025), menggegerkan warga setempat.

Pelaku, AS, kini telah mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya dan terlihat tertunduk lesu dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (3/6/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi pembunuhan yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) malam. Saat itu, korban sedang membereskan dagangan untuk menutup toko. AS mendekati korban dengan maksud meminjam uang.

“Namun korban membalas dengan kata-kata yang menurut si pelaku mungkin kurang pantas,” kata Kombes Wira. “Yaitu ‘kamu kasbon terus’, ‘kerja saja malas’, ‘banyak liburnya, nggak kayak yang lain’. Ini kata-kata yang diucapkan oleh korban sehingga dengan kata-kata itu menyulut emosi si pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” sambungnya.

Ucapan tersebut membuat AS naik pitam. Ia seketika emosional dan memukul korban ke arah pipi kanan sebanyak dua kali, kemudian memukul ke arah dada dan mata sebanyak satu kali. Pukulan tersebut membuat korban tersungkur.

Tidak berhenti di situ, Andreas mengambil kardus berisi air mineral yang ada di toko dan melemparkannya ke arah dada korban satu kali. Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh. Namun, korban sempat terbangun sambil memegang kepala dan berusaha menjauh. AS kembali mengambil dus dan melemparkannya ke bosnya hingga korban jatuh di depan kamar mandi.

AS terus menimpuki bosnya dengan kardus isi air mineral beberapa kali ke arah korban, hingga akhirnya kepala korban terbentur kloset sampai pecah.

Setelah penemuan mayat Koh Alex pada Sabtu (31/5/2025), Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap Andreas di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada 1 Juni 2025. Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Continue Reading

TERKINI

News20 hours ago

Mahkamah Konstitusi Didorong Evaluasi Ulang Perpu PUPN dan Penanganan BLBI

JAKARTA — Menanggapi uji materi Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Andri Tedjadharma, Hardjuno Wiwoho, pakar yang lama...

Hukum1 day ago

Sidang MK: Rekening Siluman di BI dan Tagihan Fiktif Rp4,5 Trilyun ke Andri Tedjadharma

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat uji materi Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN),28/05....

Infotainment2 days ago

Keren! Raffi Ahmad Beli 22 Sapi & 90 Domba untuk Kurban

Wartahot – Raffi Ahmad kembali membeli sapi-sapi istimewa untuk dikurbankan di Hari Raya Iduladha tahun ini. Diketahui, Raffi Ahmad membeli...

News2 days ago

Usai Kalahkan China, Prabowo Ajak Timnas Makan Siang Bareng

Rombongan Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengunjungi kediaman Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Jumat, 6 Juni 2025....

News2 days ago

Seluruh Jemaah Haji Indonesia Dipastikan telah Meninggalkan Muzdalifah

Kepala Satuan Operasional (Kasatops) Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) Harun Arrasyid memastikan, seluruh jemaah haji Indonesia telah meninggalkan Muzdalifah. Untuk...

News2 days ago

Menteri Agama Pastikan Seluruh Jemaah Haji Mengikuti Wukuf

Wartahot – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan, seluruh jemaah haji Indonesia telah mengikuti wukuf kemarin. Ia juga memastikan, jemaah...

Olahraga2 days ago

Keren! Timnas Indonesia Menang Dari China, Score 1-0

Wartahot – Timnas Indonesia sukses mengamankan poin penuh saat menjamu Tiongkok pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Skuad Garuda menang...

Infotainment2 days ago

Presiden Prabowo Yakin Indonesia Siap Menjadi Lumbung Pangan Dunia

Wartahot – Presiden Prabowo Subianto optimis, Indonesia tidak hanya akan mencapai swasembada pangan. Menurut Kepala Negara, Indonesia juga siap menjadi...

Sosial2 days ago

Simak! Begini Cara Daftarin Lagu Kamu ke AMI Awards 2024

Wartahot – Anugerah Musik Indonesia (AMI) Awards akan kembali digelar untuk tahun ini. Kabar bahagianya, ajang tersebut memberikan apresiasi terhadap...

Sosial3 days ago

Kabar Duka: Ustadz Dr. Yahya Waloni Berpulang ke Rahmatullah

Makassar – Innalillahi wa Inna Ilayhi Rajiun. Kabar duka menyelimuti umat Islam di Indonesia dengan berpulangnya Ustadz Dr. Yahya Waloni,...

Trending