Connect with us

Hukum

Wakil Tuhan Terus Jual-Beli Keadilan, ‎Prof Gayus: Pengadilan Bak Gua Hantu

Published

on

Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun, menilai pengadilan seperti gua hantu. (Wartahot.news/Ist)

Jakarta –‎ Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun menilai pengadilan kian seperti gua hantu dengan terus dengan terus berulangnya hakim menjual keadilan. 

Prof Gayus dalam keterangan pers pada Jumat, (18/4/2025), menyampaikan, ‎pengadilan bukan lagi menjadi tempat mencari keadilan dan persemaian kebenaran, melainkan lahan transaksional.

Terus terulangnya hakim tersandung korupsi atau suap menjadikan peradilan Indonesia bak masuk ke zaman kegelapan (darkness).

Menurutn Prof Gayus, hal tersebut nampak dari putusan hakim yang dianggap kerap kali mengingkari fakta persidangan. Disinyalir, munculnya praktik suap di pengadilan mirip teori ekonomi karena ada demand dan supply

Seperti terjadi di Surabaya, ujar dia, seorang penganiaya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, malah divonis bebas. Juga beberapa hakim terseret pada pusaran suap yang dilakukan oleh 3 perusahaan CPO. 

Bahkan, ujar Prof Gayus, menurut data Indonesian Corruption Watch (ICW), periode 2011-2024 ada 29 hakim yang terjerat praktik korupsi dan suap. Banyak perkara lainnya mengalami nasib serupa. 

Tak heran, banyak pihak menilai dunia peradilan Indonesia tengah masuk pada periode kegelapan. Prof Gayus mengatakan bahwa saat ini pengadilan seperti gua hantu.

“Hari ke hari, sepertinya semakin terpuruk kondisi peradilan kita. Sejak tahun 2014 silam, saya pernah cuatkan masalah ini dan menyebut ‘Pengadilan Seperti Gua Hantu’,” ujarnya. 

Ia mengungkapkan, pandangan tersebut benar saja. Pasalnya, semakin ke sini kondisi peradilan di negeri ini tambah memprihatinkan.

Menurut Prof Gayus, data dan fakta sepertinya ikut membenarkan pernyataannya lebih dari satu dasawarsa tersebut. Dia menilai, ada 3 faktor yang memengaruhi hakim menerima suap, yakni by needs (kebutuhan), by greedy (serakah), dan by chance (kesempatan). 

Mengapa Disebut Gua Hantu?

Prof Gayus menjelaskan masud pengadilan lir ibarat gua hantu, yakni pengadilan menjadi lembaga yang sangat menakutkan, sehingga orang menjadi takut berurusan dengan pengadilan. 

“Awalnya, orang masuk pengadilan untuk mencari keadilan, tapi yang didapat justru sebaliknya,” tandasnya. 

Ia menegaskan, peradilan seyogyanya merupakan lembaga yang terhormat. Bahkan, para hakim disebut sebagai wakil Tuhan yang tugasnya mulia sebagai penegak kebenaran dan keadilan (fiat justicia ruat coelum). 

“Namun realitasnya, hakim ibarat pemungut cukai, di mana sepertinya ada potensi nilai ekonomi di setiap perkara,” ujarnya.

Kian parahnya kondisi pengadilan juga lantaran sepertinya pengawasan di internal sudah tidak mempan lagi. Pengawasan bahkan penindakan di internal sudah tidak mempan. 

“Perlu dilakukan evaluasi dan langkah-langkah strategis. Hanya Presiden RI sebagai Kepala Negara yang bisa membenahi keruwetan tersebut,” ujarnya.

Prof Gayus mengungkapkan, pada beberapa tahun lalu telah menyampaikan gagasan pembenahan dunia pengadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi kala itu memberikan petunjuk kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk mediskusikannya dengan Gayus. Mahfud menyatakan akan mencari 10 pakar hukum untuk mengeksekusi gagasan tersebut.

“Saya kembali mendorong gagasan ini di era Presiden Prabowo Subianto,” katanya. 

Sebab, lanut Prof Gayus, bila politik dan ekonomi sudah bagus, sementara hukum masih carut-marut juga bisa menjadi ancaman bagi negara kita. 

“Salah satunya, calon investor akan takut menanamkan modalnya karena tidak ada kepastian hukum,” tandasnya.

Pembinaan Pimpinan

Lebih jauh Prof Gayus menguraikan, yang perlu dilakukan adalah melakukan pembinaan terhadap pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) di Indonesia. 

Sesuai data, ujarnya, ada 347 PN dan 30 PT, 33 Pengadilan Hubungan Industrial, 4 Pengadilan Hak Asasi Manusia, 5 Pengadilan Militer se-Indonesia, di Mahkamah Agung ada sekitar 10 pimpinan. 

“Jadi, ada sekitar 800-an pimpinan pengadilan se-Indonesia yang dibina dengan harapan mereka akan meneruskan materi pembinaan kepada jajaran hakim dibawahnya,” katanya.

Prof Gayus mengusulkan Presiden Prabowo agar membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membenahi dunia peradilan di Indonesia. 

Sistem peradilan di Indonesia berjenjang dan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. 

“Artinya, tanggung jawab pimpinan pengadilan itu sangat berat. Pun sanksi yang diberikan terhadap mereka yang melanggar sangat berat, seperti tertuang dalam Peraturan MA RI Nomor 01 Tahun 2020,” ujarnya.

Badan Eksaminasi

Membenahi dunia peradilan tidaklah mudah. Prof Gayus mengusulkan Presiden Prabowo perlu membentuk semacam Badan Eksaminasi Peradilan, sehingga putusan-putusan yang dibuat para hakim bisa dieksaminasi. 

“Dua hal yang saya usulkan bisa menjadi pertimbangan Presiden Prabowo, yakni pembinaan di level pimpinan pengadilan dan membentuk badan eksaminasi. Saya siap memaparkan secara teknisnya bila dibutuhkan,” katanya.

Prof Gayus menegaskan, perlu konsep baru agar wajah pengadilan di Indonesia tidak lagi menakutkan, seperti masuk ke gua hantu.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Maradona Marinir “Mas Don” Influencer Menipu Korban Modus jual HP

Published

on

Wartahot.news – Kasus penipuan jual beli iPhone dengan tersangka MM alias Mas Don menjadi perhatian di wilayah Bekasi Utara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran barang elektronik dengan harga tidak wajar di media sosial.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Bekasi Utara dengan kerugian mencapai Rp11,5 juta. Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat korban.

Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan, saat ini proses hukum terhadap pelaku sudah memasuki tahap lanjutan.

“Pelaku sudah kami tahan di rutan Polsek Bekasi Utara. Berkas perkara juga sudah kami kirim ke kejaksaan dan saat ini sedang diteliti,” kata AKP Tono saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).

Dalam aksinya, pelaku awalnya meminta korban untuk mentransfer uang muka (DP). Setelah pembayaran dilakukan, pelaku berdalih stok barang habis dan menawarkan unit lain dengan harga lebih tinggi.

Korban kemudian diminta menambah sejumlah uang dengan alasan upgrade produk. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Polisi menduga masih ada korban lain dalam kasus ini. Masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diminta segera melapor ke pihak kepolisian.

“Jika ada korban lain, kami imbau untuk segera membuat laporan,” ujarnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Warga diminta melakukan pengecekan terhadap penjual sebelum melakukan transaksi, terutama di platform media sosial.

“Kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan melakukan crosscheck sebelum membeli barang secara online,” tutupnya.

Continue Reading

Hukum

Akademisi Kritik IAW, Sebut Tuduhan ke NHM Tidak Berdasar

Published

on

Ternate — Pernyataan yang disampaikan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) melalui sekretarisnya, Iskandar Sitorus, terkait dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam kasus korupsi menuai bantahan keras dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, menilai pernyataan IAW bersifat tendensius, tidak didukung bukti hukum, serta berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Hendra, dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, proses hukum telah berjalan hingga putusan pengadilan. Terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun sebelum akhirnya meninggal dunia karena sakit. Dengan wafatnya terdakwa, proses hukum lanjutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara otomatis dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hendra Kariangan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

  1. Bahwa, pada Kasus, korupsi yang disidik oleh KPK terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara alm, Abdul Gani Kasuba, perkara, pokok telah disidangkan di Pengadilan. Tindak Pidana. Korupsi, di Pengadilan Negeri Ternate, dan telah dijatuhi, Hukum penjara, 8 Tahun sementara terdakwa menjalani hukuman menderita sakit dan akibatnya
    meninggal, dengan demikian perkara ikutan, berupa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diselidiki oleh KPK, dihentikan/ di tutup secara hukum, oleh penyidik KPK hal tersebut, sesuai, dengan ketentuan pasal 77 KUH Pidana yang menegaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia jo pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa jika tersangka meninggal dunia penyidik wajib menghentikan penyidikannya, dan perkara ditutup, demi Hukum. Dalam perkara, a quo tidak ada keterlibatan PT.NHM secara kelembagaan maupun dirut, PT.NHM, Bapak H.Robert Nitiyudo. Wachio. PT.NHM dalam hal ini Dirut. Bapak H.Robert Nitivudo Wachio, pernah diperiksa, oleh penyidik, mapun pernah hadir di persidangan PN Negeri Ternate dan memberikan, keterangan hanya sebagai saksi untuk memberikan beberapa penjelasan yang menjadikan, perkara, aquo menjadi jelas. Dalam prespektif, bukum pidana saksi bukanlah pelaku, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan, saksi adalah orang yang memberikan. keterangan dalam Tingkat penyidikan hingga pengadilan.
  2. Bahwa menyangkut basil audit yang terurai dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) Badan pemeriksa Keuangan RI, atas aset dan pengelolaan, usaha. PT. Pertamina Tbk yang diakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, RI, adalah pemeriksaan, rutin setiap tahun oleh BPK, dan hasil pemeriksaan, BPK yang disampaikan, pada LHP bersifat
    administrasi dan bukan pidana, Jika menilai apakah ada unsur pidana, maka hasil pemeriksaan bukan LHP akan, tetapi, audit dengan tujuan tertentu, sekali lagi dipertegas LHP adalah audit yang bersifat, administrasi, internal PT.Pertamina bukan Pidana. Terkait dengan pengelolaan, aset dan keuangan, PT.NHM dapat dijelaskan, dan PT.NHM adalah perusahan swasta, yang pengelolaan, asset dan keuangan, tunduk pada UU No.40 Tahun, 2007 Tentang Perseroan Terbatas, (PT) tidak tunduk pada UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo UU No.1 Tabun, 2004 Tentang
    Perbendaharaan, Negara. PT.NHM dalam pengelolaan, asset dan keuangan bersifat mandiri dan penilaian ada pada RUPS Negara/Pemerintah tidak bisa melakukan
    intervensi, BPK tidak bisa melakukan audit atas asset dan keuangan internal PT.NHM.
  3. Bahwa, PT.NHM selama ini terbukti satu-satunya perusahan yang mengelola tambang untuk kesejahteraan, rakyat dengan di Provinsi Maluku Utara, terbukti sangat baik dari semua sepek lingkungan, sosial, lingkungan ekologinya, termasuk berperan aktif dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat di Indonesia umumnya dan Provinsi Maluku Utara khususnya. PT.NHM telah, menerapkan Green Mining pendekatannya adalah pembangunan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, melaksanan cita-cita keadilan, sosial bagi masyarakiat, tambang untuk kemanusian dan kesejahteraan.

Dengan demikian, Hendra Karianga meminta publik untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Continue Reading

Hukum

Dana Jemaat Rp28 Miliar Hilang Bertahun-tahun, Publik Soroti Sistem Pengawasan

Published

on

MEDAN, (10/4/2026) – Tangis pecah dalam jumpa pers di Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026). Suster Natalia Situmorang mempertanyakan lemahnya pengawasan Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga membuat dana umat senilai Rp28 miliar hilang.

Dengan suara bergetar, Suster Natalia mengungkapkan beban moral yang ia rasakan sebagai bendahara yang bertanggung jawab atas dana tersebut.

“Di mana tanggung jawab moral saya? Dana ini milik umat, untuk berobat, pendidikan anak, dan kehidupan mereka,” ujarnya sambil menahan tangis.

Ia menegaskan, dana yang dikelola melalui Credit Union Paroki Aek Nabara bukan sekadar angka, melainkan “jantung ekonomi” umat. Sebagian besar jemaat merupakan petani dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari dana tersebut.

“Ini masa depan anak-anak mereka. Tapi semua itu hilang. Saya mohon, BNI kembalikan uang kami,” tegasnya.

Suster Natalia juga mempertanyakan bagaimana dugaan penyimpangan bisa berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

“Bagaimana pengawasan bisa lemah selama tujuh tahun? Dana terus dihimpun setiap tahun, tapi tidak ada kontrol?” katanya.

Di sisi lain, pihak Bank Negara Indonesia melalui pernyataan resmi menyebut kasus tersebut merupakan tindakan oknum di luar sistem dan prosedur operasional bank.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan, produk yang ditawarkan kepada korban bukan produk resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem perbankan.

“BNI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun dan telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

BNI juga menegaskan seluruh layanan resmi dilakukan melalui mekanisme yang terdokumentasi dan tercatat dalam sistem. Aktivitas di luar itu disebut bukan bagian dari operasional bank.

Namun, bagi umat, penjelasan tersebut belum menjawab kegelisahan mereka. Dana miliaran rupiah yang selama ini menjadi penopang hidup kini belum kembali utuh, sementara kebutuhan terus berjalan.

Kasus ini pun memicu sorotan publik, terutama terkait perlindungan nasabah dan efektivitas pengawasan perbankan. Umat Paroki Aek Nabara kini menanti bukan hanya pengembalian dana, tetapi juga keadilan atas apa yang mereka alami.

Continue Reading

TERKINI

Entertainment4 hours ago

Riska Harisma, Kreator Musik yang Menggetarkan GenZ

Jakarta – Dunia media sosial kembali diramaikan oleh kehadiran talenta muda berbakat, Riska Harisma. Kreator TikTok ini berhasil mencuri perhatian...

Ekonomi5 hours ago

Nellava Bullion Luncurkan “Live Price”, Pantau Harga Emas Internasional Real-Time

Surabaya, 5/5/2026 – Nellava Bullion resmi memperkenalkan Nellava Live Price, sistem pembelian emas pertama di Indonesia yang mengikuti harga internasional...

News1 day ago

Bayu Kurnianto Luncurkan Lagu “Sampai Tenggelam Cintakupun Berlabuh” sebagai Refleksi Pengabdian dan Cinta Tanah Air

Wartahot.news – Sekretaris Pembina Bhumi Literasi Anak Bangsa, Bayu Kurnianto, yang dikenal luas sebagai sosok militer dengan dedikasi tinggi, kini...

Olahraga1 day ago

BNN Gelar Padel Tournament Piala Bersinar 2026 sebagai Bagian dari Kampanye Anti-Narkotika

Wartahot.news – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Padel Tournament Piala Bersinar 2026 pada 1 hingga 3 Mei 2026 di Casa...

Infotainment2 days ago

Ry Hyori Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba Lewat Kegiatan Olahraga Padel dan Edukasi Keluarga

Jakarta – Kegiatan olahraga padel yang digelar pada akhir pekan ini menghadirkan konsep yang unik dengan memadukan aktivitas fisik dan...

News3 days ago

Aset Sitaan Beromzet Rp 40 Miliar Diduga Dikelola Secara Ilegal, Kasus PT PAL Memunculkan Pertanyaan Baru

Wartahot.news – Sidang kasus terkait kredit macet Bank BNI membuka dua realitas yang berbeda. Di satu sisi, ahli menjelaskan bahwa...

Infotainment4 days ago

Kota Tua Tetap Menjadi Sumber Penghidupan bagi Warga Lokal

JAKARTA – Di tengah hiruk pikuk wisatawan yang memadati kawasan Kota Tua, Jakarta, terdapat banyak kisah perjuangan warga lokal yang...

Ekonomi4 days ago

Harga Emas Berpotensi Cetak Rekor di Awal Mei 2026, Nellava Bullion Imbau Masyarakat Amankan Aset

Wartahot.news — Harga emas menunjukkan tren penguatan pada awal Mei 2026. Kondisi ini semakin menegaskan peran emas sebagai instrumen investasi...

Hukum4 days ago

Maradona Marinir “Mas Don” Influencer Menipu Korban Modus jual HP

Wartahot.news – Kasus penipuan jual beli iPhone dengan tersangka MM alias Mas Don menjadi perhatian di wilayah Bekasi Utara. Polisi...

Entertainment5 days ago

Tampil di Hunan TV China, Icha Yang Buktikan Penyanyi Daerah Bisa Go Internasional

Jember — Penyanyi asal Jember, Jawa Timur, Icha Yang, sukses mencuri perhatian lewat penampilannya di program televisi ternama China, Hunan...

Trending