News
PT. ACR Bersatu Sejahtera Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Jakarta — Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mencuat ke permukaan setelah kuasa hukum orang tua Sekar Ayunda Gemintang melayangkan surat somasi kepada PT. ACR Bersatu Sejahtera, tempat Sekar sebelumnya bekerja sebagai Social Media Specialist.
Dalam dokumen somasi tersebut, diuraikan sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja yang dijamin oleh hukum positif Indonesia. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi: beban jam kerja yang melebihi ketentuan, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), ketiadaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa kompensasi.
Sekar dilaporkan bekerja selama 157 jam per minggu, yang jika dibagi rata setara dengan lebih dari 22 jam kerja per hari. Praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menetapkan batas maksimal jam kerja normal adalah 40 jam per minggu. Bahkan jika dikategorikan sebagai lembur, jumlah tersebut jauh melebihi ketentuan Pasal 78 yang membatasi lembur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Lebih lanjut, Sekar hanya menerima upah sebesar Rp600.000 per bulan. Angka tersebut tidak hanya jauh dari layak, tetapi juga secara nyata melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023, yang menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Pembayaran upah di bawah standar minimum merupakan pelanggaran terhadap Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP.
Somasi juga menyebutkan bahwa perusahaan tidak mendaftarkan Sekar dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 dan 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya merugikan pekerja secara langsung, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU BPJS.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Sekar dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh pemberi kerja mewajibkan perusahaan untuk membayar sisa upah sampai berakhirnya masa kontrak, disertai kompensasi lainnya. Selain itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15–16 mengatur bahwa pengakhiran hubungan kerja harus dilakukan berdasarkan alasan yang sah serta disertai hak-hak normatif bagi pekerja.
Kuasa hukum menyebut bahwa total hak Sekar yang harus dibayarkan oleh perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp129 juta, terdiri dari sisa nilai kontrak, kompensasi, dan hak-hak lainnya.
Kuasa hukum pihak Sekar menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan langkah awal untuk menyelesaikan perkara secara non-litigasi. Namun, jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak perusahaan, maka pelaporan resmi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan, akan dilakukan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT. ACR Bersatu Sejahtera untuk memperoleh klarifikasi resmi atas permasalahan yang dimaksud. (###)
News
WNA Asal Prancis Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp10 Miliar
Jakarta — Seorang warga negara Prancis berinisial I M diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana investasi kripto yang dilakukan oleh dua orang terlapor berinisial Max dan Nader. Kuasa hukum korban, Ade Ratnasari, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali dan kini tengah dalam tahap penyelidikan.
Ade menjelaskan bahwa kasus bermula pada tahun 2019, ketika Max datang kepada I M dalam kondisi yang disebut “susah” dan meminta bantuan. Karena iba, I M meminjamkan kartu kreditnya. Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke tawaran investasi kripto, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan XRP.
Menurut Ade, terlapor menggiring korban untuk menanamkan dana dengan iming-iming keuntungan besar. Total dana yang masuk dari 2019 hingga 2023 mencapai sekitar Rp1,5 miliar, dan kerugian yang kemudian dilaporkan bertambah hingga mencapai Rp10 miliar, karena adanya pengembangan transaksi dan aset digital milik korban yang tidak kunjung dikembalikan.
“Hari ini ya agenda hari ini adalah ingin membahas soal kasus dugaan ya dugaan penipuan investasi crypto… beliau yang membawa sistem crypto… ada yang memanfaatkan kejadian tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri sesuai pasal 372-378,” ujar Ade.
Ade menegaskan bahwa kliennya berulang kali dijanjikan keuntungan maupun pengembalian dana, namun tidak pernah terealisasi. Bahkan, menurutnya, terlapor sempat berkelit dengan alasan tidak memiliki uang, meski masih terlihat berlibur ke luar negeri.
“Ternyata setelah ditelusuri hasilnya tidak kunjung ada… klien saya ini merasa bahwa dia hanya jadi korban, dimanfaatkan oleh rekan yang dianggap partner kerjanya,” ungkap Ade.
Respons Terlapor Dinilai Tidak Kooperatif
Ade mengaku telah mencoba menghubungi pihak terlapor melalui istrinya, namun respons yang diterima disebut tidak sopan dan bahkan menantang.
“Responnya sangat kurang sopan ya… bahkan menantang klien saya yang saat itu berada di Prancis untuk datang ke Indonesia,” kata Ade.
Ia juga mempertanyakan ucapan pihak terlapor yang sempat menyebut soal deportasi, padahal sang korban adalah seorang ekspatriat yang membuka perusahaan resmi di Indonesia.
Imigrasi dan Legalitas Terlapor Dipertanyakan
Kuasa hukum korban juga menyoroti proses pemanggilan dari Imigrasi Bali. Ia menyebut adanya dugaan bahwa terlapor tidak memiliki izin usaha yang benar dan mungkin menggunakan sponsor visa yang tidak sesuai.
“Harusnya itu ditinjau langsung siapa sponsornya… dugaan kami itu fiktif, tapi kok bisa terkoneksi semuanya,” ujarnya.
Ade berharap pihak imigrasi dan kepolisian dapat tegas karena masalah ini berpotensi merugikan banyak orang, termasuk wisatawan yang tertarik berinvestasi di Bali.
Proses Hukum Berjalan Lambat
Meski laporan sudah masuk sejak beberapa waktu lalu, menurut Ade, terlapor belum juga hadir dalam panggilan klarifikasi.
“Sudah dua kali nih diundang untuk klarifikasi, asik tuh di luar negeri… habis menipu di Indonesia lalu bisa kembali jalan-jalan,” tegasnya.
Ia meminta Kapolda Bali dan penyidik untuk segera menaikkan status laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, agar proses cekal (cegah tangkal) dapat dilakukan.
Kerugian Mencapai Rp10 Miliar, Diduga Ada Korban Lain
Ade menyebut bahwa nominal kerugian yang dilaporkan mencapai Rp10 miliar, dan ia menduga masih banyak korban lain yang belum berani melapor.
“Ada beberapa orang-orang yang sedang berlibur ke Bali ditawarkan demikian… akhirnya tertipu… menimbulkan trauma,” jelasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Kuasa hukum I M mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan investasi kripto ilegal yang tidak berizin.
“Crypto ini bukanlah alat transaksi yang sah… cek dulu perusahaannya sudah diawasi lembaga keuangan atau belum… jangan tergiur dengan keuntungan besar,” pesannya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Korban berharap kasus ini segera diusut tuntas agar tidak ada lagi masyarakat — khususnya WNA yang berinvestasi di Indonesia — yang menjadi korban penipuan serupa.
News
Polda Metro Jaya Dampingi Siswa SDN 01 Kalibaru Pulih dari Trauma Usai Insiden Kecelakaan
Jakarta — Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya bersama Ikatan Psikologi Klinis (IPK) HIMPSI Jakarta memberikan Psychological First Aid (PFA) kepada siswa-siswi SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara, setelah insiden tertabraknya sejumlah siswa oleh sebuah mobil di sekitar sekolah, Kamis (11/12/2025). Pendampingan ini dilakukan sebagai respons cepat atas guncangan emosional yang dialami para siswa, saksi, dan keluarga korban.
Dalam kegiatan tersebut petugas psikologi membantu para siswa mengelola reaksi awal pasca kejadian, memberikan rasa aman, serta meredakan kepanikan yang muncul akibat peristiwa mendadak ini. Melalui PFA, anak-anak dan orang tua mendapatkan penguatan psikologis, serta pendampingan untuk menenangkan diri setelah mengalami situasi traumatis.
Sebanyak 10 personel psikolog dan konselor dari Polda Metro Jaya diterjunkan, didukung 5 psikolog IPK HIMPSI Jakarta. Mereka memberikan layanan berupa dukungan emosional, pendampingan kepada keluarga korban, hingga observasi awal terhadap siswa yang dinilai memerlukan penanganan lanjutan. Seluruh pendampingan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan suasana yang menenangkan.
Sementara itu Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya, IBG Adi Putra Yadnya, M.Psi., Psikolog, mengatakan pihaknya akan terus memantau kondisi siswa dan siap melakukan pendampingan lanjutan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah jika diperlukan. Dukungan psikologis kami pastikan optimal agar siswa dan keluarga bisa melewati masa pemulihan dengan lebih tenang,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan layanan psikososial bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak sebagai kelompok rentan yang berisiko mengalami dampak psikologis setelah kejadian traumatis. Pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan emosional, mengembalikan rasa aman, dan mendukung proses belajar siswa secara normal.
News
Jasaraharja Putera Unit Syariah Bersama BAZNAS Dirikan Dapur Umum Bagi Korban Banjir di Sumatera
SUMATERA – Dalam upaya memberikan dukungan nyata bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir di wilayah Sumatra, PT Jasaraharja Putera melalui Unit Syariah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan dengan mendirikan dapur umum dan menyediakan kebutuhan pokok bagi warga terdampak, pada 9 Desember 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan amanah sosial serta prinsip gotong royong dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan diberikan secara bertahap pada beberapa wilayah terdampak, di antaranya Desa Tandihat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara dan Desa Parit Malintang, Sumatra Barat serta Kampung Manyang, Aceh.
Penyaluran bantuan difokuskan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dan berjalan secara optimal.
Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata dari nilai kepedulian sosial yang menjadi bagian penting dalam operasional perusahaan.
“Kami turut prihatin atas kondisi yang dialami saudara-saudara kita di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Bantuan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial PT Jasaraharja Putera untuk membantu dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Kami berharap keberadaan dapur umum ini mampu meringankan beban warga selama masa pemulihan pascabencana,” ungkapnya.
PT Jasaraharja Putera Unit Syariah menegaskan bahwa sinergi dengan BAZNAS merupakan implementasi prinsip keberlanjutan dalam kegiatan sosial perusahaan, khususnya dalam memastikan proses penyaluran bantuan dilakukan secara amanah, tepat sasaran, dan bermanfaat luas.
Melalui kolaborasi ini, PT Jasaraharja Putera berharap dukungan yang diberikan dapat memperkuat ketahanan masyarakat di tengah situasi bencana sekaligus mempercepat proses pemulihan di wilayah terdampak dan dapat menjadi contoh sinergi yang efektif antara institusi dalam memberikan layanan kemanusiaan kepada masyarakat luas.
-
News4 weeks agoAde Ratnasari Memutuskan Mundur dari PT Indo Bali, Sampaikan Kekecewaan atas Pemenuhan Hak sebagai Direktur
-
News3 weeks agoPutri Ariyanti Haryo Wibowo Resmi Laporkan Direktur PT Sup ke Polda Bali
-
Ekonomi3 weeks agoHey Bali Hadirkan Layanan Praktis bagi Wisatawan: Dari Adaptor Gratis hingga Bantuan Barang Tertinggal
-
Infotainment3 weeks agoVirgoun Jadi Sorotan, Eks Istri Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Skandal Asmara!
-
Sosial3 weeks agoSedang Viral, Tokoh Utama Relief Borobudur Ternyata Semar
-
Entertainment4 weeks agoTeresa Sylviliana Rayakan Ulang Tahun dengan Musik Baru dan Aksi Berbagi, Setelah Pecahkan Rekor di Usia 10 Tahun
-
Infotainment2 weeks agoRasakan Sensasi Tokyo Lewat VR: “Walk Tokyo: Virtual Journey” Hadir di Mall of Indonesia, Gratis untuk Semua Pengunjung
-
News3 weeks agoPolri Tindak Tegas Kasus Penganiayaan di Depok, Wujud Konsistensi Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat
