News
Pemkot Jaktim Gelar Operasi Serentak Tangkap Ikan Sapu-Sapu di 10 Kecamatan
JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menggelar operasi penangkapan ikan sapu-sapu secara serentak di 10 kecamatan sebagai langkah konkret menjaga keseimbangan ekosistem sungai sekaligus melindungi kesehatan masyarakat, Jumat (17/4/2026).
Kegiatan ini dipusatkan di Dermaga Eco Eduwisata Ciliwung, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, dan dilaksanakan secara hybrid di sejumlah titik perairan lainnya.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari gerakan terpadu tingkat Provinsi DKI Jakarta dalam merespons meningkatnya populasi ikan sapu-sapu yang kini menjadi sorotan publik.
“Operasi penangkapan ikan sapu-sapu ini merupakan langkah konkret untuk mengendalikan populasi spesies invasif yang berpotensi merusak ekosistem sungai,” ujarnya.
Menurutnya, lonjakan populasi ikan sapu-sapu tidak bisa dianggap sepele. Selain mengganggu habitat alami perairan, ikan tersebut juga dinilai berisiko bagi kesehatan jika dikonsumsi masyarakat.
“Ikan sapu-sapu berpotensi mengandung bakteri dan logam berat, sehingga berbahaya jika dikonsumsi. Karena itu, pengendaliannya harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” jelasnya.
Pelaksanaan operasi dilakukan serentak di 10 kecamatan dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat. Di Kecamatan Kramat Jati, kegiatan dipusatkan di Dermaga Eco Eduwisata Ciliwung sebagai titik utama.
Sementara itu, di Kecamatan Matraman kegiatan berlangsung di Pintu Air Gunung Antang, Kelurahan Palmeriam. Di Kecamatan Duren Sawit dipusatkan di Kali Buaran II, dan di Kecamatan Cakung dilaksanakan di kawasan Perumahan Rokem, Tambun Rengas.
Kemudian di Kecamatan Jatinegara, operasi digelar di Rumah Pompa Air BC Sudin SDA, Kelurahan Bidara Cina. Di Kecamatan Cipayung berlangsung di Waduk Cilangkap 2 Agrowisata, Kelurahan Cilangkap, dan di Kecamatan Pasar Rebo dipusatkan di Irigasi Setu Pedongkelan, Kelurahan Pekayon.
Selanjutnya, di Kecamatan Ciracas kegiatan dilakukan di Kali Cipinang, Kelurahan Rambutan. Di Kecamatan Pulo Gadung berlokasi di Kali Pasadenia, Jalan Pacuan Kuda, Kelurahan Kayu Putih, serta di Kecamatan Makasar dilaksanakan di Kali Sunter Sipon Kalimalang, Kelurahan Cipinang Melayu.
Munjirin mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, mulai dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hingga para camat, lurah, dan masyarakat.
Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program pengendalian ikan sapu-sapu, yang tidak hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga sebagai sarana edukasi lingkungan bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan komunitas lingkungan untuk terus berperan aktif menjaga kebersihan dan kelestarian sungai,” katanya.
Menurut Munjirin, sungai yang bersih dan sehat tidak hanya menjaga kualitas lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas hidup warga.
Pemkot Jakarta Timur, lanjutnya, berkomitmen melanjutkan program pengendalian ikan sapu-sapu secara berkelanjutan melalui evaluasi dan pemantauan berkala.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap populasi ikan sapu-sapu dapat ditekan secara signifikan serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan,” pungkasnya.
News
Sinergi BNN RI dan Gus Rofi’i: Menakar Urgensi Regulasi Pelarangan Vape demi Selamatkan Generasi Muda
JAKARTA – Ancaman serius penggunaan rokok elektrik atau vape kini menjadi sorotan utama dalam sebuah seminar nasional yang digelar di Jakarta pada Jumat (17/4/2026). Acara yang diinisiasi oleh Ketua Umum Barisan Kesatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi’i Mukhlish (Gus Rofi’i), ini mempertemukan otoritas hukum, akademisi, dan perwakilan organisasi keagamaan untuk membahas langkah konkret penghentian peredaran vape di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Irjen Pol. Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa BNN tidak pernah memberikan toleransi atau mengkategorikan merek vape tertentu sebagai produk yang aman. Menurutnya, segala jenis vape mengandung zat kimia berbahaya, bahkan kini sering menjadi modus baru peredaran New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru yang isinya terus berubah setiap waktu.
“Kami di BNN memandang masalah ini harus diselesaikan dengan cepat agar tidak ada lagi jatuh korban. Proses pelarangan secara menyeluruh memang membutuhkan waktu karena melibatkan banyak stakeholder, mulai dari Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Perindustrian karena menyangkut sektor UMKM. Namun, dasar penelitian dari laboratorium BNN dan universitas terus kami perkuat untuk menuju aturan hukum yang tegas, entah itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Perpres,” ujar Irjen Pol. Agus Irianto.
Agus juga menanggapi kritisnya akses publik terhadap vape yang kini dijual bebas di gerai ritel modern. Ia menekankan bahwa jika aturan pelarangan sudah diundangkan, seluruh pihak wajib patuh. Saat ini, BNN terus melakukan penyelidikan melalui pengambilan sampel produk di lapangan guna membuktikan adanya bukti material kandungan narkotika yang tersembunyi dalam cairan vape.
Di sisi lain, Gus Rofi’i selaku penyelenggara menekankan bahwa inisiatif ini muncul dari keprihatinan mendalam terhadap warga Nahdliyin, yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Ia menilai sosialisasi bahaya vape harus dimulai dari lingkungan paling dasar, yakni pondok pesantren.
“Saya sebagai santri merasa memiliki kewajiban untuk menjembatani komunikasi antara BNN dengan dunia pesantren. Kita tahu bahwa penggunaan vape sudah mulai masuk ke pelosok, bahkan ada santri yang patungan untuk membeli di minimarket. Edukasi ini adalah solusi agar para santri dan warga tidak terjebak dalam tren yang merusak kesehatan,” jelas Gus Rofi’i.
Senada dengan hal tersebut, Ketua RMI NU DKI, KH Rakhmad Zailani Kiki, serta pengamat Prof. Dr. Drs. A. Hanief Saha Ghafur, M.S., yang turut hadir dalam acara tersebut, sepakat bahwa narasi “vape lebih aman dari rokok” adalah kekeliruan besar. Diskusi ini mengungkap bahwa banyak negara tetangga seperti Singapura dan Thailand telah lebih dulu menerapkan pelarangan sejak bertahun-tahun lalu. Indonesia diharapkan dapat menyusul dengan regulasi yang tidak hanya mengatur cukai, tetapi benar-benar membatasi akses demi perlindungan kesehatan publik secara jangka panjang.
Seminar ini diakhiri dengan komitmen bersama antara BNN dan para tokoh agama untuk mempercepat nota kesepahaman (MoU) terkait sosialisasi masif bahaya vape di seluruh jaringan organisasi keagamaan di Indonesia.
penulis : aleksandro
News
Tragis! Aerox Hantam Trotoar, Pengendara Tewas! AKBP Ojo: Patuhi Rambu Lalulintas
JAKARTA — Kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (16/4/2026) pagi. Seorang pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian setelah terlibat insiden dengan bus antarkota. Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, tepatnya di Jalan Daan Mogot sebelum layang Pesing dari arah Grogol menuju Pesing.
Korban Tewas di Tempat
Korban diketahui bernama Fahmi Maulana (24), warga Bekasi Timur, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi B 5680 TKJ. Berdasarkan identitas, korban lahir di Jakarta pada 14 Februari 2002.
Menurut keterangan resmi, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan patah pada tangan kanan. Ia dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban mengalami luka kepala berat dan meninggal dunia di TKP,” ujar Ojo dalam keterangannya.
Kronologi: Kecepatan Tinggi dan Manuver Mendadak
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat korban melaju dengan kecepatan tinggi di jalur busway. Saat mendekati flyover Pesing, korban diduga terkejut dengan keberadaan bus yang hendak naik ke jalur layang.
Bus tersebut merupakan kendaraan Berlian Jaya bernomor polisi T 7721 DD yang dikemudikan oleh Nursiwan (46), warga Subang.
“Sepeda motor diduga kaget, kemudian membanting setir ke kiri dan menabrak trotoar,” kata Ojo.
Akibat benturan tersebut, korban terpental ke arah kanan dan masuk ke jalur bus, lalu terlindas roda kanan kendaraan besar tersebut.
Kondisi Kendaraan dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, sepeda motor korban mengalami kerusakan pada bagian lampu kiri dan bodi samping. Sementara itu, bus tidak mengalami kerusakan berarti.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sepeda motor Yamaha Aerox B 5680 TKJ
- STNK kendaraan
- SIM C milik korban
Sementara pengemudi bus diketahui memiliki SIM B1 Umum yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat.
Saksi dan Penanganan di Lokasi
Dua saksi yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan, yakni Ari Susanto (39), warga Kapuk, dan Recxy Setiawan (30), warga Tangerang.
Petugas dari Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah TKP.
Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke RSUD Tangerang untuk penanganan lebih lanjut.
Imbauan Kepolisian: Hindari Jalur Khusus dan Kecepatan Tinggi
Dalam keterangannya, Ojo Ruslani menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas, khususnya dalam penggunaan jalur yang telah ditentukan.
Ia mengingatkan bahwa jalur busway diperuntukkan khusus bagi kendaraan tertentu dan tidak boleh digunakan oleh sepeda motor.
“Penggunaan jalur yang tidak sesuai peruntukan dan kecepatan tinggi sangat berisiko menyebabkan kecelakaan fatal,” ujarnya.
Evaluasi Keselamatan di Jalur Padat
Kawasan Jalan Daan Mogot dikenal sebagai salah satu ruas padat dengan tingkat kecelakaan yang cukup tinggi, terutama pada jam sibuk pagi hari.
“Kepolisian berencana meningkatkan patroli serta pengawasan di titik-titik rawan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.” tegasnya.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat akan terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.
Penanganan Kasus Berlanjut
Kasus kecelakaan ini kini ditangani oleh Unit Laka Lantas Satwil Jakarta Barat. Seluruh barang bukti telah diamankan dan proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
Polisi juga akan mendalami keterangan saksi serta pengemudi bus guna mendapatkan gambaran utuh mengenai kejadian. (**)
News
Lirik Lagu Teman Istimewa By Aviwkila & Etenia Croft
Setiap kulihat dirinya
Hatiku terasa berbunga
Apa ini rasanya suka?
Dag dig dug kencang di dada..
Setiap kau dekat dengannya
Buatmu slalu salah tingkah
Pipimu pun juga memerah
Apasih yang kau rasa ?
Saat aku dekat dengannya, oh bahagia rasanya..
Apakah mungkin kau rasakan cinta
No! No! tak mungkin, ini hanya suka
Tahan tahan dulu sebentar
Tunggu nanti sampai kau besar
Apakah ini yang namanya cinta
No! No! ku yakin, itu hanya perasaan biasa
Tenang saja, dia cuma teman istimewa
Sekarang belum saatnya, nanti kan tiba waktunya
Kau kan bisa merasakan semuaaa
Apakah mungkin kau rasakan cinta
No! No! tak mungkin, ini hanya suka
Tahan tahan dulu sebentar
Tunggu nanti sampai kau besar
Apakah ini yang namanya cinta
No! No! ku yakin, itu hanya perasaan biasa
Tenang saja, dia cuma teman istimewa
Dia cuma teman istimewa
Dia cuma teman istimewa
-
News2 weeks agoJalan Salib Perdana GPIB Penabur Jakarta Timur, Angkat Pesan Perdamaian Dunia
-
News2 weeks agoAnak Baru Selesai Operasi Jadi Korban Insiden di McD Arion, Keluarga Minta Pertanggungjawaban
-
Infotainment3 weeks agoKeren! Aleeya Tampil Memukau di Runway Nusantara
-
Infotainment3 weeks agoRy Hyori Rilis “SUGAR” — Lagu Pop Manis tentang Hati yang Dingin dan Cinta yang Hangat
-
Infotainment3 weeks agoProfil Devara Naidawati Elvaretta, Gadis Berbakat yang Memukau di Nusantara Runway
-
Infotainment4 weeks agoDituding Negatif, Cindy Rizap Pilih Memaafkan di Momen Lebaran
-
Entertainment2 weeks agoKarier Melejit di Usia 14 Tahun, Diva Gracia Malqa Siap Taklukkan Dunia Hiburan
-
News4 weeks agoDituding “Gundik”, Machi Achmad Dampingi Cindy Rizap Laporkan Akun Penyebar Fitnah
