News
Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapannya Dinilai Menghina Profesi Wartawan
JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers setelah dirinya resmi menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman Paris setelah mendapat imbauan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta sejumlah wartawan lainnya.
“Sehubungan imbauan dari PWI dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada saat jumpa pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lu punya otak gak sih?’,” ujar Hotman Paris melalui media sosial miliknya, Senin (20/7/2026).
Hotman menjelaskan, pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri. Menurutnya, ucapan itu muncul setelah dirinya beberapa kali menyampaikan bahwa tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.
Dia mengungkapkan, seorang wartawan sebelumnya menanyakan apakah instansi terkait memiliki agenda tersembunyi atau hidden agenda. Hotman mengaku menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut karena tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya.
Namun, sebelum dirinya selesai memberikan jawaban, muncul pertanyaan lain dari wartawan berbeda mengenai kemungkinan instansi tersebut melakukan kekeliruan.
“Fakta kejadian adalah, wartawan pertama bertanya kepada saya apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi? Saya jawab saya tidak tahu karena saya tidak punya kapasitas untuk menjawab hal itu. Belum selesai saya jawab, kemudian muncul wartawan kedua bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan?” jelasnya.
Hotman mengaku emosional karena merasa telah berulang kali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut.
“Akhirnya saya emosi karena sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu. Makanya muncullah perkataan itu, ‘Lu punya otak gak sih?’ Tadi saya sudah jawab karena memang saya tidak tahu,” tambahnya.
Meski memberikan penjelasan mengenai konteks ucapannya, Hotman Paris tetap menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang bersangkutan dan seluruh organisasi wartawan di Indonesia.
Hotman menegaskan, dirinya hanya akan memberikan jawaban atas suatu perkara apabila mengetahui fakta tersebut secara pasti dan memiliki bukti yang autentik.
“Saya tidak mungkin menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum dan itulah fakta yang sebenarnya. Terlepas dari itu semua, saya tetap menyatakan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan seluruh organisasi wartawan di seluruh Indonesia karena saya dekat dengan semua wartawan,” ungkapnya.
Hotman Paris kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menghina maupun merendahkan profesi wartawan.
“Sekali lagi saya minta maaf dan tidak ada niat apa pun dari saya,” tutup Hotman.
News
Iwakum Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan saat memberikan konferensi pers usai mendampingi eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) malam.
Atas pernyataan tersebut, Iwakum mendesak Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan maupun komunitas pers Indonesia.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai ucapan Hotman Paris yang menyebut “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat sesi tanya jawab bukanlah bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap profesi jurnalistik.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Irfan Kamil, Minggu (19/7/2026).
Menurut Kamil, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan maupun membantah pertanyaan wartawan. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan penghinaan atau serangan personal.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan. Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” tegasnya.
Kamil juga menegaskan bahwa profesi wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Karena itu, menurutnya, sikap Hotman Paris tidak dapat digeneralisasi sebagai cerminan profesi advokat secara keseluruhan.
“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” jelas Kamil.
Iwakum turut mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
Iwakum menilai kebebasan pers harus tetap dijaga dan dihormati oleh seluruh pihak, termasuk dalam setiap proses penyampaian informasi kepada publik. Kritik terhadap kerja jurnalistik, menurut Iwakum, seharusnya disampaikan secara proporsional dan tetap menghormati etika serta martabat profesi wartawan.
News
Harga BBM Khusus Kapal 30-200 GT, KKP Jaga Produktivitas dan Daya Saing Perikanan
JAKARTA, (15/7) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal perikanan di atas 30 GT – 200 GT sebesar Rp15.000 per liter untuk menjaga stabilitas produksi perikanan nasional, di tengah dinamika harga minyak dunia.
“Bagi kami di KKP, kebijakan harga ini merupakan langkah penting untuk membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat,” ujar Menteri Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (15/7).
Penetapan harga BBM khusus nelayan lebih murah dari harga sebelumnya merupakan arahan langsung Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, kemarin. Sebelumnya harga BBM bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) mencapai Rp21.300 per liter.
BBM sendiri merupakan komponen biaya terbesar dalam operasi penangkapan ikan yang dapat mencapai lebih dari separuh total biaya operasional kapal. KKP optimis penurunan harga BBM ini mampu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan sekaligus menjaga produktivitas dan keberlanjutan sektor perikanan nasional.
“Selanjutnya kami akan membuat aturan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalah gunaan di lapangan,” tambah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif.
Sebagaimana diketahui, dukungan harga BBM Rp 15.000 per liter tidak menggunakan APBN, melainkan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tetap menjaga disiplin fiskal negara.
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
News
Taspen Safety Day Perkuat Perlindungan ASN, TASPEN Tangerang Gandeng BKPSDM, Satlantas, Jasa Raharja, dan TASPEN Life
KOTA TANGERANG – PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Tangerang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penyelenggaraan Taspen Safety Day. Kegiatan yang digelar pada Rabu, 8 Juli 2026 di Kota Tangerang ini diikuti ratusan perwakilan ASN dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Taspen Safety Day menjadi wadah edukasi yang mengintegrasikan pemahaman mengenai hak perlindungan finansial ASN dengan pentingnya budaya keselamatan kerja dan keselamatan berlalu lintas. Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Tangerang bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota, PT Jasa Raharja, dan TASPEN Life.
Dalam sambutannya, para narasumber menegaskan bahwa ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik membutuhkan sistem perlindungan yang menyeluruh, mulai dari aspek kepegawaian, keselamatan saat bekerja, hingga jaminan kesejahteraan di masa pensiun.
Berbagai materi disampaikan secara komprehensif kepada peserta. Salah satunya mengenai pengusulan Surat Keputusan (SK) Tewas bagi ASN yang gugur dalam menjalankan tugas. Materi yang disampaikan Lia Rosalina selaku Direktur Status Pemberhentian ASN membahas prosedur, persyaratan administrasi, percepatan layanan, hingga mekanisme klaim bagi ahli waris serta integrasi data antara instansi pemerintah dan PT TASPEN agar proses pelayanan semakin cepat dan efisien.
PT TASPEN juga memberikan sosialisasi mengenai program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk pemanfaatan layanan digital yang mempermudah peserta dalam mengakses informasi maupun mengajukan klaim secara transparan.
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjadi perhatian utama. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya mitigasi risiko di lingkungan kerja agar produktivitas ASN tetap terjaga sekaligus mampu menekan angka kecelakaan kerja.
Sementara itu, BKPSDM Kota Tangerang memaparkan kebijakan terbaru terkait manajemen ASN yang menitikberatkan pada keseimbangan antara disiplin kerja dan pemenuhan hak kesejahteraan pegawai sebagai fondasi birokrasi yang profesional.
Mobilitas ASN yang tinggi juga menjadi perhatian dalam kegiatan ini. Satlantas Polres Metro Tangerang Kota memberikan edukasi mengenai budaya safety riding dan pentingnya tertib berlalu lintas untuk meminimalkan risiko kecelakaan saat berangkat maupun pulang bekerja. Materi tersebut diperkuat oleh PT Jasa Raharja yang menjelaskan mekanisme perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta koordinasi penanganan apabila kecelakaan tersebut berkaitan dengan aktivitas kerja.
Sebagai pelengkap perlindungan, TASPEN Life memperkenalkan berbagai program asuransi jiwa dan investasi yang dirancang khusus bagi ASN sebagai pilihan proteksi tambahan dan perencanaan keuangan jangka panjang.
Direktur/Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada para aparatur sipil negara.
“Taspen Safety Day menjadi momentum penting bagi BKN untuk menegaskan bahwa negara hadir menjamin kenyamanan bekerja para abdi negara. Ketika ASN merasa aman, ruang inovasi dan dedikasi akan terbuka selebar-lebarnya,” tuturnya.
Branch Manager PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Tangerang, Apandi, mengatakan Taspen Safety Day tidak hanya berfokus pada layanan pensiun, tetapi juga membangun kesadaran perlindungan sejak ASN masih aktif bertugas.
“Taspen Safety Day bukan sekadar acara seremonial. Kami ingin mengubah paradigma bahwa TASPEN hanya diurus saat pensiun. Melalui acara ini, kami hadir sejak ASN aktif bertugas untuk memastikan mereka terlindungi dari risiko kerja melalui program JKK dan JKM,” ujarnya.
Menjelang penutupan acara, Asisten Administrasi Umum Kota Tangerang, H. Deni Koswara, S.Sos., M.Si., turut mengapresiasi sinergi yang dibangun oleh seluruh pihak.
“Kami sangat mengapresiasi langkah TASPEN. ASN yang merasa aman secara fisik dan sejahtera secara finansial tentu akan memberikan pelayanan publik yang jauh lebih optimal bagi masyarakat Kota Tangerang,” ungkapnya.
Melalui Taspen Safety Day, seluruh pihak berharap ASN semakin memahami pentingnya perlindungan menyeluruh, mulai dari keselamatan kerja, keamanan saat berkendara, kepastian hak kepegawaian, hingga perencanaan kesejahteraan di masa purnabakti. Sinergi antara TASPEN, BKPSDM, Satlantas, Jasa Raharja, dan TASPEN Life diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang aman, sehat, produktif, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang.
-
Entertainment3 weeks agoCerita Menarik Pembuatan MV Terbaru Aldi Taher & Band
-
Infotainment4 weeks agoDaus Mini Geram Namanya Dicatut di TikTok, Pilih Tempuh Jalur Hukum Bersama Brigade 08
-
News4 weeks agoNama Bung Karno Tercoreng, Alumni UBK Desak Pecat Mahasiswa Terduga Terima Suap
-
News3 weeks agoHari Bhayangkara ke-80, LBH Brigade 08: Polri Harus Semakin Dipercaya dan Tegakkan Keadilan Tanpa Diskriminasi
-
Infotainment4 weeks agoPAKSI (Panggung Kreasi) 2026: Saat Ratusan Pelajar Bali Memilih Panggung Teater daripada Layar Ponsel
-
Infotainment3 weeks agoReyharp dan Balawan Tampil di Asia Pacific Harmonica Festival 2026, Angkat Nama Indonesia di Panggung Harmonica Dunia
-
Olahraga2 weeks agoAhza Rayhan Chan Raih Juara 3 Kyorugi Prestasi Senior U-54 Putra di International Ksatria Nusantara Series 2026
-
News3 weeks agoDPD Brigade 08 HSU Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur Program MBG di Amuntai
