News
MPPI Nilai Dakwaan Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Tidak Terbukti di Persidangan
Surabaya –Hasil Pemantauan dan Kesimpulan MPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) dalam siang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak (Perkara Nomor 47, 48, 49, 50, 51, dan 52/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya) menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan tidak terbuktinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kata Gofur .SH Koordinator MPPI
Menurut MPPI Dalam Closing Statement yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Tim Advokat Karyawan PT APBS yang didakwa dalam kasus dugaan Korupsi , berpendapat bahwa selama proses pembuktian Jaksa Penuntut Umum belum berhasil membuktikan dakwaannya melalui alat bukti yang diajukan di persidangan. Sebaliknya, menurut Tim Advokat, bukti surat, keterangan para saksi, serta pendapat para ahli yang dihadirkan oleh pihak pembela menunjukkan bahwa pekerjaan pengerukan dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta merupakan pelaksanaan penugasan pemerintah.
Tim Advokat PT APBS menjelaskan bahwa kewenangan Pelindo dalam melaksanakan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan bersumber dari Perjanjian Konsesi, Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan, serta Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang hingga saat ini tidak pernah dicabut. Dengan demikian, menurut pembelaan, seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam kapasitas jabatan dan kewenangan yang sah.
Persidangan juga, menurut Tim Advokat, menunjukkan bahwa seluruh kegiatan pengerukan telah memperoleh persetujuan pemerintah melalui Surat Izin Kegiatan Kerja Keruk (SIKK), termasuk persetujuan penggunaan kapal dalam pelaksanaan pekerjaan. Penggunaan kapal sewa yang dipersoalkan dalam dakwaan dinilai bukan merupakan pelanggaran hukum karena para ahli maupun saksi dari industri pengerukan menerangkan bahwa praktik tersebut merupakan praktik yang lazim, diperbolehkan, dan telah lama diterapkan dalam industri pengerukan nasional.
Terkait persoalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Tim Advokat menyampaikan bahwa isu tersebut merupakan persoalan administrasi yang telah diselesaikan oleh perusahaan melalui mekanisme yang berlaku, sehingga menurut pembelaan tidak tepat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana terhadap para terdakwa.
Dalam aspek pengadaan, Tim Advokat menyatakan bahwa penunjukan langsung kepada PT APBS telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN serta ketentuan internal Pelindo yang berlaku. Para ahli pengadaan maupun ahli kepelabuhanan juga menerangkan bahwa pekerjaan pengerukan merupakan business critical asset, sehingga mekanisme pengadaan yang ditempuh memiliki dasar hukum yang jelas.
Pembelaan juga menolak tuduhan mengenai pengalihan pekerjaan kepada pihak lain. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Tim Advokat menyatakan bahwa PT APBS tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan. Penggunaan kapal milik pihak lain hanyalah bentuk kerja sama operasional yang lazim dalam industri pengerukan dan telah diketahui sejak tahap evaluasi pengadaan.
Selain itu, Tim Advokat membantah dalil adanya rekayasa harga maupun kolusi. Menurut mereka, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), harga penawaran, serta Owner Estimate disusun berdasarkan referensi pasar yang sah dan dinyatakan masih berada dalam batas kewajaran oleh para ahli independen. Selama persidangan, menurut pembelaan, tidak terungkap bukti yang menunjukkan adanya mark-up, manipulasi harga, maupun kesepakatan melawan hukum.
Tim Advokat juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak terungkap adanya bukti yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi, menerima aliran dana, ataupun menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri maupun pihak lain. Seluruh tindakan para terdakwa, menurut pembelaan, dilakukan dalam rangka menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang sah serta melalui prosedur korporasi yang berlaku.
Menurut Tim Advokat, aspek paling mendasar dalam perkara ini adalah tidak terbuktinya kerugian keuangan negara. Fakta-fakta persidangan, menurut mereka, menunjukkan bahwa pekerjaan pengerukan telah selesai dilaksanakan, diverifikasi, diserahterimakan, dan memberikan manfaat nyata bagi operasional Pelabuhan Tanjung Perak. Pekerjaan tersebut disebut mampu menjaga potensi pendapatan Pelindo sekitar Rp955,07 miliar serta mempertahankan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp53,51 miliar per tahun yang berpotensi tidak terealisasi apabila pengerukan tidak dilaksanakan.
Tim Advokat juga mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan Penuntut Umum karena dinilai tidak didasarkan pada kerugian negara yang nyata (actual loss). Selain itu, menurut pembelaan, penghitungan tersebut memasukkan keuntungan transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha sebagai kerugian negara. Padahal para ahli akuntansi yang dihadirkan dalam persidangan menerangkan bahwa transaksi antarentitas dalam satu grup usaha dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian sehingga tidak menimbulkan keuntungan maupun kerugian pada tingkat grup.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut, Tim Advokat berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, Tim Advokat memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa, serta menegaskan bahwa hukum pidana harus ditegakkan berdasarkan pembuktian yang nyata, objektif, dan meyakinkan, bukan atas asumsi maupun dugaan.
Majelis Hakim dijadwalkan akan memberikan putusan setelah seluruh tahapan persidangan selesai sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
News
Bantuan Kemanusiaan Tentara Jepang Merupakan Implementasi dari Diplomasi Pertahanan/DCA
Mempawah – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung kapal Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF) JS Kunisaki beserta tiga helikopter CH-47 Chinook di Mempawah, untuk mendukung percepatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Barat, Selasa (15/9/2026)
Dalam kunjungan tersebut, Menhan Sjafrie menyampaikan apresiasi secara langsung kepada seluruh unsur pimpinan pasukan bela diri Jepang yang berada di atas Kapal JS Kunisaki. Menhan sempat melaksanakan diskusi bersama para pimpinan delegasi Jepang, yang meliputi Joint Force Commander Col Nakahara Syunzi, 1st Amphibious Squadron Commander Col Noma Toshihide, JS Kunisaki Commander Lt. Col Osanai Tetsuya, CH-47 Squadron Commander Lt. Col Wakatsuki, dan pimpinan tim aju Col. Ichihasi.
Pada kesempatan itu, Menhan Sjafrie menerima laporan langsung terkait kondisi serta perkembangan operasional pasukan Jepang di lapangan. Kehangatan komunikasi semakin terjalin ketika Menhan Sjafrie juga sempat berinteraksi secara langsung melalui sambungan telepon dengan Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi. Dan secara langsung Menhan Jepang memberikan instruksi kepada jajarannya.
“Sebagai Menteri Pertahanan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi atas respons cepat dalam memberikan bantuan helikopter CH-47 yang dilengkapi kemampuan pemadaman kebakaran,” ujar Menhan Sjafrie.
Kolaborasi antara TNI dan tentara Jepang semakin dikuatkan dengan hadirnya tiga safety officer dari masing-masing matra yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang ditugaskan untuk mendukung koordinasi operasional pelaksanaan bantuan. Menhan Sjafrie menegaskan bahwa kehadiran bantuan ini merupakan wujud konkret dari implementasi hubungan bilateral serta Kerja Sama Pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DCA) antara Indonesia dan Jepang, yang berlandaskan pada prinsip mutual respect dan mutual benefit.
Lebih lanjut, Menhan menjelaskan bahwa bantuan kemanusiaan ini bergabung dengan Satgas TNI untuk membantu BNPB. Meskipun kemampuan nasional tetap dikerahkan secara penuh, dukungan dari Jepang diintegrasikan agar penanganan bencana dapat berjalan semakin cepat dan efektif. Dalam perkembangannya, disiapkan pula rencana pergeseran daerah operasi ke wilayah selatan Kalimantan Barat, tepatnya di Ketapang, seiring dengan kondisi wilayah yang dinilai lebih memadai bagi optimalisasi operasional alutsista helikopter CH-47.
Di sisi lain, suasana keakraban terasa di sela-sela peninjauan ketika pasukan Jepang menyampaikan sangat menikmati sajian menu makanan khas Indonesia, sehingga turut merasakan kekerabatan serta persahabatan yang kuat dari pihak tuan rumah.
Menhan Sjafrie berharap integrasi alutsista dan soliditas kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata di lapangan, mempercepat pemadaman titik api, serta melindungi masyarakat dari dampak Karhutla.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh kemampuan yang ada dapat digunakan untuk melindungi masyarakat, mempercepat pemadaman, dan mengurangi dampak Karhutla. Itulah manfaat nyata dari hubungan baik dan diplomasi pertahanan Indonesia dan Jepang,” pungkas Menhan Sjafrie. (Biro Infohan Setjen Kemhan)
News
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto Raih Kabar Award Nominasi Tokoh Anti Narkoba 2026
Wartahot.news – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) serta seluruh personel BNNK Empat Lawang menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Dr. (HC) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.
Ucapan tersebut diberikan atas diraihnya Kabar Award Nominasi Tokoh Anti Narkoba 2026 yang dianugerahkan oleh Kabar Group Indonesia (KGI).
Penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Badan Narkotika Nasional untuk terus memperkuat komitmen dan dedikasi dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. (HC) Suyudi Ario Seto, dinilai terus mendorong semangat kolaborasi dalam menghadapi ancaman narkoba yang masih menjadi tantangan serius bagi bangsa Indonesia.
BNNK Empat Lawang menegaskan dukungannya terhadap berbagai program dan langkah pemberantasan narkoba demi mewujudkan cita-cita Indonesia Bersinar atau Bersih Narkoba.
Dengan semangat kebersamaan, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat ikut mengambil peran dalam perang melawan narkoba.
“Bersama Bergerak, Bersama Lawan Narkoba!”
#WarOnDrugsForHumanity
News
Polda Metro Jaya Atur Kepulangan Penonton Persija–Persib Secara Bertahap
JAKARTA — Polda Metro Jaya menyiapkan pola kepulangan penonton secara bertahap setelah pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Sabtu (12/9/2026).
Pengaturan dilakukan untuk mengurai pergerakan kendaraan dan mencegah penumpukan pada akses keluar kawasan GBK. Keberangkatan bus akan diatur berdasarkan tujuan serta kondisi arus lalu lintas.
Dalam skema tersebut, bus tujuan wilayah DKI Jakarta dijadwalkan keluar lebih dahulu, kemudian disusul bus menuju wilayah aglomerasi seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi setelah kondisi arus memungkinkan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pengaturan tersebut disiapkan untuk menjaga proses kepulangan tetap tertib dan lancar.
“Pengaturan kepulangan dilakukan secara bertahap agar pergerakan kendaraan lebih tertata dan tidak terjadi penumpukan pada waktu yang sama. Ini untuk kepentingan bersama agar penonton dapat meninggalkan kawasan dengan aman dan arus lalu lintas tetap terjaga,” dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Untuk mendukung kelancaran arus, personel lalu lintas juga disiagakan di sejumlah ruas yang berpotensi mengalami kepadatan serta sepanjang jalur kepulangan suporter. Sejumlah ruas tersebut antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Simpang Semanggi, Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Pintu Satu Senayan, Jalan Gelora, dan Jalan Asia Afrika.
Personel akan melakukan pengaturan arus dan memberikan pelayanan kepada pengguna jalan dengan menyesuaikan perkembangan situasi di lapangan. Pengaturan juga mempertimbangkan pergerakan kendaraan pribadi, transportasi umum, serta aktivitas masyarakat di sekitar kawasan Senayan.
Polda Metro Jaya mengimbau seluruh penonton mengikuti arahan petugas dan panitia serta tidak terburu-buru meninggalkan kawasan secara bersamaan.
“Kami berharap seluruh penonton mengikuti pengaturan yang telah disiapkan. Dengan tertib dan saling menghormati, proses kepulangan akan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.
-
News7 days agoWonderful Thailand! Duta Elok Persada dan Para DEPpreneur Siap Ukir Prestasi di DEP Extravaganza 10
-
Hukum3 weeks agoAhli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan
-
Hukum4 weeks agoDebt Collector KS Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga di Bekasi, Pemukulan Terekam CCTV
-
Sosial4 weeks agoDi Hari Kemerdekaan, Menhan Sjafrie Hadir Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa NTT
-
News4 weeks agoWaduh! Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
-
Sosial4 weeks agoMasjid Al-Akbar Cibubur Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias Ikut Pemeriksaan
-
News3 weeks agoPrabowo Febriyanto Ditangkap TEKAB 308 Polda Lampung, Polisi Dalami 14 Laporan
-
Hukum4 weeks agoRSO Diduga Ruben Onsu, Kasus Investasi Bodong Ini Bikin Geger
