News
MPPI Nilai Dakwaan Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Tidak Terbukti di Persidangan
Surabaya –Hasil Pemantauan dan Kesimpulan MPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) dalam siang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak (Perkara Nomor 47, 48, 49, 50, 51, dan 52/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya) menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan tidak terbuktinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kata Gofur .SH Koordinator MPPI
Menurut MPPI Dalam Closing Statement yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Tim Advokat Karyawan PT APBS yang didakwa dalam kasus dugaan Korupsi , berpendapat bahwa selama proses pembuktian Jaksa Penuntut Umum belum berhasil membuktikan dakwaannya melalui alat bukti yang diajukan di persidangan. Sebaliknya, menurut Tim Advokat, bukti surat, keterangan para saksi, serta pendapat para ahli yang dihadirkan oleh pihak pembela menunjukkan bahwa pekerjaan pengerukan dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta merupakan pelaksanaan penugasan pemerintah.
Tim Advokat PT APBS menjelaskan bahwa kewenangan Pelindo dalam melaksanakan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan bersumber dari Perjanjian Konsesi, Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan, serta Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang hingga saat ini tidak pernah dicabut. Dengan demikian, menurut pembelaan, seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam kapasitas jabatan dan kewenangan yang sah.
Persidangan juga, menurut Tim Advokat, menunjukkan bahwa seluruh kegiatan pengerukan telah memperoleh persetujuan pemerintah melalui Surat Izin Kegiatan Kerja Keruk (SIKK), termasuk persetujuan penggunaan kapal dalam pelaksanaan pekerjaan. Penggunaan kapal sewa yang dipersoalkan dalam dakwaan dinilai bukan merupakan pelanggaran hukum karena para ahli maupun saksi dari industri pengerukan menerangkan bahwa praktik tersebut merupakan praktik yang lazim, diperbolehkan, dan telah lama diterapkan dalam industri pengerukan nasional.
Terkait persoalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Tim Advokat menyampaikan bahwa isu tersebut merupakan persoalan administrasi yang telah diselesaikan oleh perusahaan melalui mekanisme yang berlaku, sehingga menurut pembelaan tidak tepat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana terhadap para terdakwa.
Dalam aspek pengadaan, Tim Advokat menyatakan bahwa penunjukan langsung kepada PT APBS telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN serta ketentuan internal Pelindo yang berlaku. Para ahli pengadaan maupun ahli kepelabuhanan juga menerangkan bahwa pekerjaan pengerukan merupakan business critical asset, sehingga mekanisme pengadaan yang ditempuh memiliki dasar hukum yang jelas.
Pembelaan juga menolak tuduhan mengenai pengalihan pekerjaan kepada pihak lain. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Tim Advokat menyatakan bahwa PT APBS tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan. Penggunaan kapal milik pihak lain hanyalah bentuk kerja sama operasional yang lazim dalam industri pengerukan dan telah diketahui sejak tahap evaluasi pengadaan.
Selain itu, Tim Advokat membantah dalil adanya rekayasa harga maupun kolusi. Menurut mereka, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), harga penawaran, serta Owner Estimate disusun berdasarkan referensi pasar yang sah dan dinyatakan masih berada dalam batas kewajaran oleh para ahli independen. Selama persidangan, menurut pembelaan, tidak terungkap bukti yang menunjukkan adanya mark-up, manipulasi harga, maupun kesepakatan melawan hukum.
Tim Advokat juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak terungkap adanya bukti yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi, menerima aliran dana, ataupun menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri maupun pihak lain. Seluruh tindakan para terdakwa, menurut pembelaan, dilakukan dalam rangka menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang sah serta melalui prosedur korporasi yang berlaku.
Menurut Tim Advokat, aspek paling mendasar dalam perkara ini adalah tidak terbuktinya kerugian keuangan negara. Fakta-fakta persidangan, menurut mereka, menunjukkan bahwa pekerjaan pengerukan telah selesai dilaksanakan, diverifikasi, diserahterimakan, dan memberikan manfaat nyata bagi operasional Pelabuhan Tanjung Perak. Pekerjaan tersebut disebut mampu menjaga potensi pendapatan Pelindo sekitar Rp955,07 miliar serta mempertahankan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp53,51 miliar per tahun yang berpotensi tidak terealisasi apabila pengerukan tidak dilaksanakan.
Tim Advokat juga mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan Penuntut Umum karena dinilai tidak didasarkan pada kerugian negara yang nyata (actual loss). Selain itu, menurut pembelaan, penghitungan tersebut memasukkan keuntungan transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha sebagai kerugian negara. Padahal para ahli akuntansi yang dihadirkan dalam persidangan menerangkan bahwa transaksi antarentitas dalam satu grup usaha dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian sehingga tidak menimbulkan keuntungan maupun kerugian pada tingkat grup.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut, Tim Advokat berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, Tim Advokat memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa, serta menegaskan bahwa hukum pidana harus ditegakkan berdasarkan pembuktian yang nyata, objektif, dan meyakinkan, bukan atas asumsi maupun dugaan.
Majelis Hakim dijadwalkan akan memberikan putusan setelah seluruh tahapan persidangan selesai sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
News
Italia Jajaki Kerja Sama Pengembangan Industri Kulit Garut, Fokus pada Transfer Teknologi
JAKARTA — Italian Trade Agency (ITA) menjajaki kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia untuk mendukung pengembangan industri kulit di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kerja sama tersebut diarahkan pada penguatan teknologi, peningkatan kualitas produksi, dan pengembangan kapasitas industri.
Komisaris Italian Trade Agency, Paolo Pinto, mengatakan inisiatif tersebut berawal dari kunjungannya ke Garut dua tahun lalu. Dari kunjungan itu, ia melihat potensi besar yang dimiliki Garut sebagai salah satu sentra industri kulit di Indonesia.
“Latar belakang kegiatan ini adalah misi yang saya lakukan di Garut dua tahun lalu. Saat itu saya memahami bahwa Garut merupakan kawasan yang memiliki potensi luar biasa, sehingga tahun ini kami memutuskan untuk menyelenggarakan kegiatan ini,” ujar Paolo saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurut Paolo, program kolaborasi tersebut terdiri atas dua tahapan. Pertama, proses penjajakan (scouting) di Garut yang melibatkan asosiasi industri, produsen mesin, dan pelaku usaha dari Italia. Kedua, presentasi di Jakarta untuk mempertemukan para mitra dan membahas peluang kerja sama lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa proses penjajakan dilakukan agar perusahaan dan asosiasi Italia dapat memahami kebutuhan industri kulit di Garut.
“Kami melakukan penjajakan di Garut agar asosiasi dan perusahaan Italia memahami kebutuhan industri di sana. Di Jakarta, kami menjelaskan apa yang dapat kami kontribusikan untuk mendukung pengembangan Garut,” katanya.
Paolo mengakui bahwa membangun kolaborasi industri memerlukan waktu dan komitmen dari berbagai pihak. Namun, ia berharap kerja sama tersebut dapat menjadi fondasi bagi kemitraan jangka panjang antara Indonesia dan Italia.
“Harapan saya adalah membangun ekosistem yang melibatkan perusahaan Indonesia dan Italia, asosiasi, serta pemerintah, sehingga dapat memberikan manfaat bagi perkembangan industri di Garut,” ujarnya.
Ia menilai kualitas bahan baku kulit di Garut sudah baik. Meski demikian, industri kulit di daerah tersebut masih menghadapi tantangan dalam aspek teknologi, mesin, dan pengetahuan industri.
“Garut memiliki kualitas kulit yang baik, tetapi masih membutuhkan dukungan teknologi, mesin, dan pengetahuan. Dengan instrumen yang tepat, kualitas produk akhirnya dapat ditingkatkan,” tutur Paolo.
Ia juga menyampaikan bahwa inisiatif tersebut telah mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara asosiasi Italia dengan koperasi dan perusahaan lokal di Garut.
Menurut Paolo, fokus utama kerja sama bukan hanya peningkatan produksi, tetapi juga transfer teknologi dalam proses pengolahan kulit.
“Fokusnya adalah teknologi pengolahan kulit agar kualitas produk akhir dari Garut dapat meningkat dan memiliki daya saing yang lebih tinggi,” katanya.
Kolaborasi Indonesia-Italia tersebut diharapkan dapat memperkuat industri kulit Garut melalui peningkatan teknologi, kualitas produksi, dan kemitraan strategis antara pelaku industri kedua negara.
News
Patroli Jalan Kaki Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Buka Ruang Dialog dengan Warga di Puncak Jaya
Puncak Jaya – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 melaksanakan patroli jalan kaki di Distrik Muara, Kabupaten Puncak Jaya, Minggu (26/7/2026). Selain memantau situasi keamanan, patroli dimanfaatkan sebagai sarana berdialog dengan masyarakat guna menyerap informasi mengenai kondisi lingkungan serta aktivitas warga sehari-hari.
Selama patroli, personel menyapa warga yang ditemui di sepanjang rute dan berbincang mengenai situasi kamtibmas di lingkungan mereka. Dalam kesempatan tersebut, personel juga menyampaikan imbauan agar masyarakat terus menjaga keamanan serta tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.
Suasana akrab terlihat ketika sejumlah anak menghampiri personel yang membagikan makanan ringan. Personel menyempatkan diri berbincang dan berinteraksi dengan anak-anak, sementara orang tua yang berada di sekitar turut menyaksikan kegiatan tersebut.
Patroli kemudian dilanjutkan dengan pemantauan di sejumlah titik di Distrik Muara. Hingga kegiatan berakhir, aktivitas masyarakat berlangsung seperti biasa dan situasi keamanan di wilayah tersebut terpantau kondusif.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa patroli merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus membangun komunikasi langsung dengan masyarakat.
“Kehadiran personel di lapangan tidak hanya untuk menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga mendengar secara langsung kondisi yang dihadapi masyarakat. Dialog seperti ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kami,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa pendekatan dialogis akan terus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas di wilayah Papua.
“Pendekatan dialogis dan humanis
akan terus kami kedepankan dalam
setiap pelaksanaan tugas. Kehadiran personel di tengah masyarakat, menyapa warga, berdialog, hingga berbagi dengan anak-anak merupakan wujud pelayanan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat serta menciptakan hubungan yang harmonis antara petugas keamanan dan warga,” kata Wakaops Damai Cartenz.
Salah seorang warga Distrik Muara Ibu Mowenda mengapresiasi patroli yang rutin dilakukan karena memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan kondisi di lingkungan mereka secara langsung kepada petugas.
“Kami mengucapkan terima kasih karena bapak-bapak sering datang menyapa warga. Kalau ada kesempatan berbincang seperti ini, kami juga bisa menyampaikan keadaan yang kami lihat di lingkungan sekitar,” ujar Ibu Mowenda.
Selain memantau situasi keamanan, kegiatan ini juga menjadi ruang komunikasi antara personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dan masyarakat melalui interaksi serta dialog langsung di lapangan.
News
Pengamat: Tak Ada Lagi Hambatan, Anies Baswedan Berpeluang Maju di Pilpres 2029
JAKARTA – Pengamat politik Adi Prayitno menilai terbukanya peluang bagi seluruh tokoh politik untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Menurut Adi, putusan MK tersebut menjadi perubahan penting dalam sistem pencalonan presiden karena tidak ada lagi hambatan bagi tokoh mana pun, termasuk Anies Baswedan, untuk mengikuti kontestasi Pilpres selama diusung oleh partai politik peserta pemilu.
“Jadi tidak ada lagi barrier, tidak ada lagi tembok yang menghalangi siapapun di negara kita untuk menjadi calon presiden,” ujar Adi Prayitno dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Senin (27/7).
Adi menjelaskan, dengan dihapuskannya presidential threshold, partai politik peserta pemilu, termasuk partai baru yang telah lolos sebagai peserta Pemilu 2029, memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Cukup diusung oleh partai politik peserta pemilu. Sekalipun partai baru, maka sudah berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” katanya.
Pernyataan Adi tersebut muncul setelah Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat (PGR), Sahrin Hamid, menegaskan komitmen partainya untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden apabila PGR resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2029.
Komitmen itu disampaikan Sahrin usai mendaftarkan Partai Gerakan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2029 ke Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Kamis (23/7/2026).
“Jawabannya adalah bila Partai Gerakan Rakyat ditetapkan menjadi partai peserta pemilu, maka oleh konstitusi dinyatakan dapat mengusulkan calon Presiden Republik Indonesia, maka sudah dipastikan calon presidennya adalah Anies Rasyid Baswedan,” tegas Sahrin.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa dinamika politik menuju Pilpres 2029 mulai menghangat. Dengan aturan baru pasca putusan MK, peluang munculnya lebih banyak calon presiden diperkirakan akan semakin besar, seiring terbukanya kesempatan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusung kandidat tanpa harus memenuhi syarat ambang batas pencalonan seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya.
-
Olahraga4 weeks agoAhza Rayhan Chan Raih Juara 3 Kyorugi Prestasi Senior U-54 Putra di International Ksatria Nusantara Series 2026
-
Infotainment4 weeks agoReyharp dan Balawan Tampil di Asia Pacific Harmonica Festival 2026, Angkat Nama Indonesia di Panggung Harmonica Dunia
-
News4 weeks agoHari Bhayangkara ke-80, LBH Brigade 08: Polri Harus Semakin Dipercaya dan Tegakkan Keadilan Tanpa Diskriminasi
-
Ekonomi4 weeks agoMantan Pebisnis Skincare Ini Sukses Bangun Brand Parfum, Kini Kameel Guzellic Mulai Dilirik Pasar China
-
News4 weeks agoDPD Brigade 08 HSU Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur Program MBG di Amuntai
-
Entertainment4 weeks agoAriana Ivy Curi Perhatian, Perankan Peri Sirala Sekaligus Isi 5 Lagu Film Timun Mas in Wonderland
-
News4 weeks agoPT HD Arjuna Tegaskan Lahan Club de Arjuna Milik Sah Perusahaan, Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
-
News4 weeks ago“Kalau Semua Sudah Sesuai Aturan, Kenapa Data Jarak Domisili Tak Ditampilkan?” Ketua IWO Bali Angkat Suara Soal SPMB SMA
