News
Kadiv Humas Polri: 79 Pusat Studi Kepolisian Perkuat Transformasi Berbasis Riset
JAKARTA – Polri terus memperkuat transformasi kelembagaan menuju institusi yang modern, adaptif, dan Presisi. Salah satu langkah yang dilakukan yakni membangun ekosistem ilmu kepolisian berbasis riset dan memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, saat ini jejaring Pusat Studi Kepolisian terus dikembangkan sebagai bagian dari penguatan kebijakan dan inovasi kepolisian berbasis ilmu pengetahuan.
“Transformasi Polri membutuhkan fondasi ilmu pengetahuan yang kuat. Karena itu, Polri terus memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi negeri dan swasta melalui pengembangan jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian,” ujar Johnny dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/7/2026).
Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 40 pusat studi telah beroperasi. Sementara lima pusat studi lainnya berada dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama dan 34 pusat studi masih dalam proses penyusunan perjanjian kerja sama.
Selain itu, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) juga telah mengembangkan 16 pusat studi tematik yang berfungsi sebagai center of excellence. Pusat-pusat tersebut mengkaji berbagai disiplin ilmu kepolisian untuk mendukung lahirnya inovasi, pengembangan doktrin, serta kebijakan kepolisian yang berbasis riset.
Riau Kembangkan Konsep Green Policing
Penguatan jejaring pusat studi tersebut turut ditandai dengan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau. Kehadiran pusat studi ini menjadi pengembangan baru dalam ekosistem kajian kepolisian dengan fokus pada isu lingkungan dan keamanan ekologis.
Johnny menilai, fokus tersebut penting karena tantangan keamanan di masa depan tidak lagi hanya berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara konvensional.
“Perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, kerusakan ekosistem, serta kejahatan lingkungan memiliki dampak langsung terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan nasional,” katanya.
Menurutnya, Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Riau diharapkan dapat menjadi basis riset dan pengembangan kebijakan Polri dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut.
Pembentukan pusat studi itu dibahas dalam kunjungan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian PTIK Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si., bersama Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si., ke Polda Riau pada Kamis (23/7/2026).
Tiga Pilar Green Policing
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menjelaskan konsep Green Policing sebagai paradigma pemolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, berbagai persoalan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, pencemaran, hingga dampak perubahan iklim tidak hanya merusak ekosistem.
Ancaman tersebut juga dapat memicu konflik sosial, mengganggu aktivitas ekonomi, serta mengancam keselamatan masyarakat.
Implementasi Green Policing di Polda Riau dibangun melalui tiga pilar utama, yakni prevention, law enforcement, dan restoration.
Pendekatan tersebut kemudian diperkuat dengan pembangunan budaya organisasi melalui Green Leadership, Green Mindset, Green Culture, dan Green Innovation.
Dengan demikian, kepedulian terhadap lingkungan diharapkan tidak hanya menjadi program, tetapi juga menjadi bagian dari karakter dan profesionalisme setiap anggota Polri.
Jadi Think Tank Kebijakan Lingkungan
Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan nantinya tidak hanya berfungsi sebagai wadah penelitian. Pusat studi tersebut juga diproyeksikan menjadi think tank yang mempertemukan akademisi, praktisi, pemerintah, masyarakat, dan komunitas lingkungan.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan riset, publikasi ilmiah, pengembangan kurikulum pendidikan kepolisian, serta rekomendasi kebijakan yang berbasis evidence-based policing.
Dengan karakteristik geografis Riau yang memiliki kawasan gambut luas, hutan tropis, serta tantangan kebakaran hutan dan lahan yang kompleks, Polda Riau dinilai memiliki posisi strategis sebagai living laboratory bagi pengembangan Green Policing.
Pengalaman empiris di lapangan akan dipadukan dengan kajian akademik untuk menghasilkan model pemolisian yang adaptif dan berkelanjutan.
Model tersebut diharapkan dapat direplikasi di berbagai daerah sebagai bagian dari penguatan transformasi Polri menuju institusi yang semakin profesional, modern, dan berbasis ilmu pengetahuan.
News
Kanwil DJP Jakarta Pusat Perkuat Kolaborasi Pentahelix untuk Wujudkan Ketahanan Fiskal
JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan yang dirangkaikan dengan Forum Konsultasi Publik (FKP), Kamis (23/7/2026).
Mengusung tema “Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global”, kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk membahas kebijakan perpajakan sekaligus menyerap masukan terkait kualitas pelayanan publik.
Forum tersebut diikuti 32 peserta yang berasal dari berbagai unsur pentahelix, mulai dari dunia usaha, akademisi, asosiasi profesi, media massa, hingga instansi pemerintah.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kindy Rinaldy Syahrir, mengatakan komunikasi dua arah menjadi salah satu elemen penting dalam membangun sistem perpajakan yang adaptif terhadap dinamika ekonomi global.
“Forum ini bukan hanya untuk menyampaikan kebijakan, tetapi juga untuk mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan. Kami percaya, komunikasi yang terbuka dan kolaborasi yang kuat akan melahirkan pelayanan perpajakan yang semakin baik serta mendukung ketahanan fiskal,” ujar Kindy.
Sosialisasi Regulasi Perpajakan Terbaru
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Pusat turut menyosialisasikan sejumlah regulasi terbaru yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan.
Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat, Dian Anggraeni, yang mengulas substansi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026.
Dian menjelaskan sejumlah perubahan kebijakan yang diatur dalam regulasi tersebut, termasuk implikasinya terhadap pelaksanaan administrasi perpajakan.
Sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kepastian bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya sekaligus memanfaatkan hak perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Para peserta dari berbagai sektor menyampaikan pertanyaan, pengalaman, hingga masukan terkait implementasi regulasi baru dan kualitas pelayanan perpajakan.
Serap Masukan untuk Tingkatkan Layanan
Berbagai aspirasi yang disampaikan peserta menjadi bagian dari Forum Konsultasi Publik. Melalui forum tersebut, DJP dapat memperoleh umpan balik secara langsung dari para pengguna layanan.
Masukan yang diterima menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi wajib pajak di lapangan serta melakukan penyempurnaan terhadap kualitas layanan perpajakan.
Bagi pemerintah, aspirasi dari para pemangku kepentingan dinilai penting dalam mewujudkan pelayanan yang lebih efektif, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara bagi peserta, forum tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan pandangan secara langsung kepada otoritas pajak terkait pelaksanaan kebijakan dan pelayanan perpajakan.
Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap forum serupa dapat terus digelar untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan seluruh unsur pentahelix.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya ketahanan fiskal nasional yang berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global.
Hukum
Janda Lansia Mengaku Kaget Tanah Warisan Keluarga Diklaim Bersertifikat Atas Nama Wakil Ketua DPRD Belu
BELU – Di usia senjanya, Anastasia Lotu berharap bisa menghabiskan hari-harinya dengan berkebun di tanah yang menurutnya merupakan warisan leluhur. Namun harapan itu berubah menjadi kegelisahan setelah ia mengetahui lahan yang selama puluhan tahun digarap keluarganya kini diklaim telah memiliki sertifikat atas nama Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek.
Perempuan asal Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku tidak pernah menyangka persoalan lama mengenai tanah keluarganya kembali muncul.
“Saya kaget karena baru tahu tanah itu katanya sudah bersertifikat atas nama orang lain. Saya juga tidak tahu kapan prosesnya sampai bisa terbit sertifikat,” ujar Anastasia.
Menurut Anastasia, tanah seluas sekitar 750 meter persegi tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikelola turun-temurun sejak 1826. Setelah menikah, lahan itu kemudian diwariskan kepadanya pada 1973 dan hingga kini menjadi sumber penghidupan keluarganya.
Perselisihan mengenai lahan itu sebenarnya pernah muncul pada 2015. Saat itu sengketa diselesaikan melalui musyawarah di tingkat desa dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, serta aparat penegak hukum.
Anastasia mengatakan dirinya saat itu menunjukkan berbagai bukti penguasaan lahan, mulai dari tanaman yang telah lama tumbuh, sumur yang dibangun keluarganya sejak 1973, hingga tanah hibah yang digunakan untuk pembangunan SD Katolik Amahatan.
“Setelah itu saya diminta kembali menggarap tanah tersebut,” katanya.
Namun persoalan kembali mencuat pada 1 Juli 2026 ketika Anastasia bersama keluarganya menebang beberapa pohon yang ditanam sendiri untuk memperbaiki rumah keluarga.
Saat proses berlangsung, personel Polsek Raimanuk menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan kayu hasil tebangan setelah menerima laporan bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain.
“Saya sedih karena kayu yang saya tanam sendiri tidak boleh saya ambil,” tutur Anastasia.
Hal lain yang membuatnya bingung adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut hingga kini masih dibayarkan atas namanya. Sebelumnya, pembayaran PBB tercatat atas nama almarhum suaminya sebelum kemudian dialihkan kepada dirinya setelah sang suami meninggal dunia.
“Sampai sekarang saya masih bayar pajaknya,” ujarnya.
Di tengah sengketa yang dihadapinya, Anastasia mengaku hanya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.
“Saya hanya ingin berkebun di tanah warisan leluhur saya tanpa terus merasa takut. Tanah itu sudah menjadi sumber hidup keluarga kami sejak dulu,” katanya.
Wakil Ketua DPRD: Sertifikat Sudah Terbit Sejak 2004
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek, membenarkan telah melaporkan penebangan pohon yang dilakukan Anastasia karena menurutnya lahan tersebut merupakan tanah yang telah bersertifikat atas namanya.
Januaria menjelaskan dirinya memegang Sertifikat Hak Milik sejak 2004 melalui Program Nasional Agraria (PRONA). Ia mengatakan tanah tersebut dibeli dari Yakobus Bouk berdasarkan akta jual beli.
“Saya benar memegang sertifikat tanah atas nama saya sendiri sejak tahun 2004. Saya membeli dari Bapak Yakobus Bouk dengan akta jual beli,” ujarnya.
Menurut Januaria, apabila ada pihak yang merasa dirugikan, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa kepemilikan lahan tersebut sehingga status hukum atas objek sengketa masih menunggu proses penyelesaian lebih lanjut.
News
Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapannya Dinilai Menghina Profesi Wartawan
JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers setelah dirinya resmi menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman Paris setelah mendapat imbauan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta sejumlah wartawan lainnya.
“Sehubungan imbauan dari PWI dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada saat jumpa pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lu punya otak gak sih?’,” ujar Hotman Paris melalui media sosial miliknya, Senin (20/7/2026).
Hotman menjelaskan, pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri. Menurutnya, ucapan itu muncul setelah dirinya beberapa kali menyampaikan bahwa tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.
Dia mengungkapkan, seorang wartawan sebelumnya menanyakan apakah instansi terkait memiliki agenda tersembunyi atau hidden agenda. Hotman mengaku menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut karena tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya.
Namun, sebelum dirinya selesai memberikan jawaban, muncul pertanyaan lain dari wartawan berbeda mengenai kemungkinan instansi tersebut melakukan kekeliruan.
“Fakta kejadian adalah, wartawan pertama bertanya kepada saya apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi? Saya jawab saya tidak tahu karena saya tidak punya kapasitas untuk menjawab hal itu. Belum selesai saya jawab, kemudian muncul wartawan kedua bertanya apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan?” jelasnya.
Hotman mengaku emosional karena merasa telah berulang kali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut.
“Akhirnya saya emosi karena sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu. Makanya muncullah perkataan itu, ‘Lu punya otak gak sih?’ Tadi saya sudah jawab karena memang saya tidak tahu,” tambahnya.
Meski memberikan penjelasan mengenai konteks ucapannya, Hotman Paris tetap menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang bersangkutan dan seluruh organisasi wartawan di Indonesia.
Hotman menegaskan, dirinya hanya akan memberikan jawaban atas suatu perkara apabila mengetahui fakta tersebut secara pasti dan memiliki bukti yang autentik.
“Saya tidak mungkin menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum dan itulah fakta yang sebenarnya. Terlepas dari itu semua, saya tetap menyatakan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan seluruh organisasi wartawan di seluruh Indonesia karena saya dekat dengan semua wartawan,” ungkapnya.
Hotman Paris kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menghina maupun merendahkan profesi wartawan.
“Sekali lagi saya minta maaf dan tidak ada niat apa pun dari saya,” tutup Hotman.
-
Entertainment4 weeks agoCerita Menarik Pembuatan MV Terbaru Aldi Taher & Band
-
Infotainment4 weeks agoDaus Mini Geram Namanya Dicatut di TikTok, Pilih Tempuh Jalur Hukum Bersama Brigade 08
-
News4 weeks agoNama Bung Karno Tercoreng, Alumni UBK Desak Pecat Mahasiswa Terduga Terima Suap
-
Olahraga3 weeks agoAhza Rayhan Chan Raih Juara 3 Kyorugi Prestasi Senior U-54 Putra di International Ksatria Nusantara Series 2026
-
Infotainment3 weeks agoReyharp dan Balawan Tampil di Asia Pacific Harmonica Festival 2026, Angkat Nama Indonesia di Panggung Harmonica Dunia
-
News3 weeks agoHari Bhayangkara ke-80, LBH Brigade 08: Polri Harus Semakin Dipercaya dan Tegakkan Keadilan Tanpa Diskriminasi
-
Infotainment4 weeks agoPAKSI (Panggung Kreasi) 2026: Saat Ratusan Pelajar Bali Memilih Panggung Teater daripada Layar Ponsel
-
Ekonomi3 weeks agoMantan Pebisnis Skincare Ini Sukses Bangun Brand Parfum, Kini Kameel Guzellic Mulai Dilirik Pasar China
