Connect with us

News

Pakar Hukum Pidana Soroti Dakwaan Roy Suryo dan Dr. Tifa: Dinilai Berlebihan

Published

on

JAKARTA – Tim penasihat hukum Roy Suryo dan Dr. Tifa melayangkan kritik terhadap proses penegakan hukum serta konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat kedua terdakwa.

Tim hukum menilai dakwaan yang diajukan jaksa terkesan dipaksakan atau overcharging. Mereka juga menyoroti penerapan pasal terkait pencemaran nama baik dan dugaan manipulasi dokumen elektronik yang dinilai perlu diuji kembali berdasarkan fakta materiil di persidangan.

Kritik tersebut disampaikan dalam diskusi hukum yang ditayangkan melalui kanal YouTube Refly Harun. Diskusi itu membahas pembacaan surat dakwaan baru terhadap para terdakwa setelah sebelumnya muncul putusan sela yang menyatakan perkara tersebut lepas demi hukum.

Pakar Hukum Pidana, Dr. Muhammad Taufiq, menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan baru yang diajukan JPU. Salah satu hal yang disorot adalah penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Menurut Taufiq, penerapan pasal tersebut harus disesuaikan dengan fakta perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Kedua figur ini bukan pihak pertama yang mengunggah atau mengubah dokumen. Informasi dan gambar yang dibahas sudah beredar luas di internet dan diakses jutaan orang. Penggunaan pasal perusakan atau manipulasi data menjadi janggal ketika subjek hanya mengulas dokumen yang sudah tersedia secara publik,” ujar Taufiq.

Ia menilai hukum pidana semestinya tidak digunakan hanya untuk mencari dasar penghukuman terhadap seseorang. Menurutnya, hukum pidana juga harus menjamin perlindungan terhadap hak-hak hukum warga negara.

Karena itu, Taufiq memandang penggunaan pasal dengan ancaman pidana tinggi harus memiliki kesesuaian dengan unsur delik dan fakta materiil perkara. Ketidaksesuaian antara pasal yang digunakan dengan perbuatan yang didakwakan, menurut dia, dapat menimbulkan kesan overcharging.

Sementara itu, praktisi dan akademisi hukum Wirawan Adnan menyoroti pendekatan penegakan hukum yang dinilainya masih cenderung mengedepankan aspek penghukuman (punitif) dibandingkan pencarian keadilan substantif.

Menurut Wirawan, pembuktian materiil menjadi bagian penting dalam perkara yang berkaitan dengan keabsahan suatu dokumen.

Apabila persoalan yang diperdebatkan menyangkut keaslian dokumen atau ijazah, kata dia, pembuktian terhadap dokumen asli menjadi salah satu hal yang penting untuk diuji di persidangan.

“Pihak yang menyangkal atau mengklaim kepemilikan dokumen tersebut secara hukum berkewajiban menghadirkan fisik dokumen asli di persidangan. Tanpa transparansi dan pembuktian langsung, proses hukum ini terkesan berputar pada formalitas belaka,” ujar Wirawan.

Wirawan juga mengingatkan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan.

Menurut dia, kritik sosial, pendapat pakar, maupun pembahasan dalam sebuah tayangan diskusi tidak semestinya secara otomatis dibawa ke ranah pidana tanpa melihat konteks, unsur perbuatan, serta dampak yang ditimbulkan.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Roy Suryo dan Dr. Tifa menyatakan akan terus menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia. Salah satunya melalui praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status hukum maupun proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tim hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif dengan mengedepankan pembuktian fakta materiil. Mereka juga meminta agar seluruh proses hukum tetap menjunjung asas keadilan dan hak-hak para terdakwa.

Perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan untuk menentukan apakah unsur-unsur pidana yang didakwakan JPU dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

Gus Alex Mengaku Beri 1.500 Riyal kepada 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR Saat Dinas ke Saudi

Published

on

JAKARTA — Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengaku memberikan uang tunai sebesar 1.500 riyal kepada 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.

Pengakuan tersebut disampaikan Gus Alex dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026) dini hari. Dalam persidangan itu, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesempatan bertanya kepada Jaja, Gus Alex mengungkap bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi disebut telah meminta uang sebesar 3.000 riyal per orang.

Gus Alex kemudian mengatakan dirinya hanya mampu memberikan setengah dari jumlah tersebut.

“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex kepada Jaja.

“Iya betul, pernah cerita,” jawab Jaja dalam persidangan.

Perjalanan Dinas Disebut Sudah Dibiayai APBN

Dalam persidangan, Gus Alex juga mempertanyakan kepada Jaja mengenai sumber pembiayaan perjalanan dinas 24 anggota Panja Komisi VIII DPR tersebut.

Menurut Gus Alex, perjalanan dinas para anggota Panja ke Arab Saudi telah dibiayai menggunakan anggaran negara melalui APBN dan berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR.

“Saudara saksi, bahwa saudara saksi ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN? Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?” tanya Gus Alex.

“Iya, tahu,” jawab Jaja.

Meski perjalanan dinas disebut telah dibiayai APBN, Gus Alex mengaku tetap memberikan uang sebesar 1.500 riyal kepada masing-masing anggota Panja tersebut.

Jika dikalikan kepada 24 orang, total uang yang disebut Gus Alex diberikan mencapai 36.000 riyal.

Gus Alex menyebut uang tersebut berasal dari honor pribadinya.

Disebut sebagai “Uang Oleh-oleh”

Gus Alex kemudian menjelaskan alasan pemberian uang tersebut. Menurut dia, uang itu diberikan sebagai uang untuk membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.

Dia mengaku menyerahkan uang tersebut secara langsung dalam bentuk tunai kepada para anggota Panja.

Usai persidangan, Gus Alex juga mengatakan uang tersebut telah diterima oleh 24 anggota Panja yang dimaksud.

Dia bahkan mengklaim sempat mendapatkan ucapan terima kasih dari anggota Panja setelah pemberian uang tersebut.

“Ya pasti. Besoknya ketemu dikatakan, ‘Terima kasih Gus’,” ujar Gus Alex.

Dalam keterangannya, Gus Alex menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan permintaan belanja oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.

Jaja Benarkan Pernah Mendengar Cerita Gus Alex

Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, Jaja Jaelani, dalam persidangan membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan mengenai permintaan uang tersebut.

Jaja juga membenarkan bahwa dirinya mengetahui perjalanan dinas 24 anggota Panja Komisi VIII DPR ke Arab Saudi telah dibiayai melalui APBN.

Namun, keterangan Jaja mengenai sejumlah bagian lain dalam cerita Gus Alex tidak seluruhnya sama. Ketika Gus Alex menanyakan apakah dirinya pernah bercerita bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering, Jaja menyatakan tidak mendengar bagian tersebut.

“Kalau yang itu saya nggak denger, Pak,” jawab Jaja.

Gus Alex Sebut Tiga Pimpinan Komisi VIII

Dalam persidangan yang sama, Gus Alex juga menyinggung pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI saat berada di Arab Saudi.

Pertemuan tersebut disebut berlangsung di Restoran Al Romansiah, Aziziyah, Makkah. Gus Alex menyebut pertemuan itu terjadi setelah dirinya mendapat permintaan dari staf Komisi VIII bernama Yusuf.

Gus Alex kemudian meminta Jaja mengonfirmasi tiga nama pimpinan Komisi VIII yang menurutnya pernah ditemui.

Ketiga nama yang disebut Gus Alex adalah Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.

“Saudara saksi berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi. Betul?” tanya Gus Alex.

“Betul,” jawab Jaja.

Gus Alex juga mengungkap bahwa dirinya pernah menceritakan kepada Jaja mengenai permintaan uang untuk belanja oleh-oleh tersebut.

KPK Akan Telaah Fakta Persidangan

Keterangan Gus Alex mengenai permintaan 3.000 riyal dan pemberian 1.500 riyal kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR tersebut mendapat perhatian KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Menurut KPK, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan penting untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk kemungkinan peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Gus Alex merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dalam perkara tersebut, Gus Alex didakwa bersama sejumlah pihak lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.

Jaksa mendakwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada periode 2023-2024.

Munculnya kesaksian mengenai pemberian uang kepada anggota Panja Komisi VIII DPR menjadi salah satu fakta yang kini tengah dicermati dalam proses persidangan.

Namun, berbagai pernyataan yang muncul di persidangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian. KPK menyatakan akan menelaah seluruh keterangan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Continue Reading

News

Ahok: UU Perampasan Aset Belum Tentu Jadi Solusi Pemberantasan Korupsi

Published

on

JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana belum tentu menjadi solusi utama untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.

Ahok meyakini praktik korupsi masih dapat terjadi meski aturan mengenai perampasan aset nantinya disahkan. Menurut dia, persoalan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada keberadaan sebuah undang-undang, tetapi juga pada sistem penegakan hukum dan pengawasan yang berjalan.

Dia menyinggung adanya aturan yang menurutnya telah diberlakukan sejak lama, tetapi belum berjalan secara optimal karena membutuhkan aturan turunan dari pemerintah.

Menurut Ahok, keberadaan undang-undang tanpa diikuti pembenahan sistem justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Dia menilai integritas dan kesejahteraan aparat penegak hukum, termasuk hakim, juga perlu mendapat perhatian.

Ahok mengingatkan agar kewenangan hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Kalau cuma ada undang-undang, tapi gaji pejabat dan hakim tidak dibenahi, nanti malah dipakai buat meres orang,” ujar Ahok.

Hukuman Berat Bukan Satu-satunya Solusi

Ahok juga menilai hukuman mati bukan solusi utama untuk menghentikan praktik korupsi.

Menurut dia, seseorang tetap dapat nekat melakukan korupsi maupun suap apabila masih melihat adanya peluang untuk menghindari jerat hukum.

Karena itu, menurut Ahok, seberat apa pun hukuman yang diberikan tidak otomatis membuat seseorang berhenti melakukan korupsi apabila sistem pengawasan dan penegakan hukum masih memiliki celah.

“Kalau orang merasa masih bisa lolos, hukuman seberat apa pun belum tentu membuat orang takut,” kata dia.

Ahok menilai pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan pembenahan sistem, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara.

Dorong Transparansi Anggaran

Ahok mendorong pemerintah membuka penggunaan anggaran secara transparan kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai anggaran dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah penyalahgunaan keuangan negara.

Dengan transparansi tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasi alokasi dan penggunaan anggaran pemerintah.

Dia menilai publik tidak cukup hanya mengetahui jumlah anggaran yang disiapkan pemerintah. Masyarakat juga perlu mendapatkan akses untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan.

Di sisi lain, Ahok menilai praktik korupsi tidak semata-mata disebabkan oleh rendahnya pendapatan pejabat.

Menurutnya, faktor keserakahan juga dapat menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi meski telah memiliki penghasilan yang memadai.

Ahok juga menyoroti masih adanya celah yang memungkinkan pelaku menyembunyikan kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Karena itu, menurut dia, pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari transparansi anggaran, pengawasan publik, penguatan sistem penegakan hukum hingga peningkatan integritas aparat.

Continue Reading

News

Erupsi Anak Krakatau, Tiga Bandara Ditutup Sementara dan Ratusan Penerbangan Terdampak

Published

on

JAKARTA — Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap operasional penerbangan di sejumlah wilayah. Sebaran abu vulkanik membuat sejumlah bandar udara harus menghentikan sementara aktivitas penerbangan demi memastikan keselamatan penumpang dan awak pesawat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sempat ditutup mulai pukul 01.30 WIB hingga 05.30 WIB pada Minggu (6/9/2026). Penutupan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi sebaran abu vulkanik di area bandara.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan terbaru, penutupan operasional Bandara Soekarno-Hatta kemudian diperpanjang hingga pukul 09.30 WIB. Kondisi tersebut berdampak terhadap ratusan pergerakan penerbangan dan puluhan ribu penumpang.

Data Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 209 pergerakan penerbangan dan sekitar 22.798 penumpang terdampak akibat penghentian sementara operasional tersebut. Sejumlah penerbangan mengalami pembatalan, penundaan, hingga penjadwalan ulang.

Selain Soekarno-Hatta, operasional Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dan Bandara Radin Inten II di Lampung juga turut dihentikan sementara akibat dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. AirNav Indonesia menerbitkan serta memperbarui Notice to Airmen (NOTAM) terkait kondisi tersebut.

Aktivitas Gunung Anak Krakatau sendiri mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Badan Geologi mencatat gunung api tersebut masih berstatus Level III atau Siaga. Rangkaian erupsi menghasilkan lontaran material vulkanik dan abu, sementara pada 5 September 2026 terjadi erupsi menerus yang disertai suara gemuruh dan fenomena pancaran lava atau lava fountain.

Sebaran abu vulkanik menjadi perhatian serius dalam operasional penerbangan karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan. Oleh sebab itu, keputusan penutupan bandara dilakukan sebagai langkah antisipasi hingga kondisi ruang udara dinilai kembali aman.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama pengelola bandara, AirNav Indonesia dan BMKG terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan sebaran abu vulkanik serta dampaknya terhadap penerbangan.

Penumpang juga diimbau untuk memantau informasi terbaru dari maskapai sebelum menuju bandara karena kondisi operasional dapat berubah mengikuti perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Sejauh ini, tidak ada laporan mengenai korban jiwa akibat erupsi tersebut. Badan penanggulangan bencana juga menyatakan belum terdapat ancaman tsunami langsung akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Continue Reading

TERKINI

News7 hours ago

Gus Alex Mengaku Beri 1.500 Riyal kepada 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR Saat Dinas ke Saudi

JAKARTA — Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias...

News7 hours ago

Ahok: UU Perampasan Aset Belum Tentu Jadi Solusi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait...

News7 hours ago

Erupsi Anak Krakatau, Tiga Bandara Ditutup Sementara dan Ratusan Penerbangan Terdampak

JAKARTA — Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap operasional penerbangan di sejumlah wilayah. Sebaran abu vulkanik membuat sejumlah bandar udara...

News10 hours ago

Pakar Hukum Pidana Soroti Dakwaan Roy Suryo dan Dr. Tifa: Dinilai Berlebihan

JAKARTA – Tim penasihat hukum Roy Suryo dan Dr. Tifa melayangkan kritik terhadap proses penegakan hukum serta konstruksi dakwaan Jaksa...

News6 days ago

Machi Achmad Ungkap Kasus Ruben Onsu Berujung Damai, Laporan Resmi Dicabut

JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu memasuki babak baru. Pelapor dan terlapor telah mencapai kesepakatan...

Entertainment6 days ago

Kanal Musik Indonesia Hadirkan Ruang Apresiasi dan Promosi bagi Musisi Tanah Air

JAKARTA — Perkembangan industri musik Indonesia yang semakin dinamis turut mendorong hadirnya berbagai platform media yang memberikan ruang bagi musisi...

News1 week ago

Brimob Polda Metro Jaya Sterilisasi JIS Jelang Persija Vs Brisbane Roar

JAKARTA — Satuan Brimob Polda Metro Jaya melakukan sterilisasi di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Sabtu (29/8/2026), menjelang pertandingan...

News1 week ago

BRI Dukung Pengembangan Masjid Jami Al-Fajri melalui Program TJSL Rp414,9 Juta

JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyalurkan dukungan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)...

News2 weeks ago

Gatot Nurmantyo Soroti Keterlibatan TNI dalam Program Sipil, Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Militer

JAKARTA — Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo kembali menyampaikan pandangan kritis mengenai semakin luasnya keterlibatan prajurit TNI dalam...

News2 weeks ago

Simak! Polda Metro Jaya Siagakan Ribuan Personel untuk Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya

JAKARTA — Polda Metro Jaya menyiagakan 9.242 personel gabungan untuk memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap 47 kegiatan di wilayah hukum...

Trending