News
De Sultan Super Club Klaim Rugi Rp77,7 Juta, Diduga Jadi Korban Penipuan Agency Terkait Penampilan DJ Panda
JAKARTA — De Sultan Super Club mengaku mengalami kerugian sekitar Rp77,7 juta setelah rencana menghadirkan DJ Panda untuk tampil pada 4 September 2026 diduga bermasalah.
Pihak De Sultan menyebut persoalan tersebut melibatkan agency Tam Management. Kasus itu kini telah dilaporkan ke kepolisian dan masih dalam proses penanganan.
Manager Operasional De Sultan Super Club, Gregorius Peter atau Grey, mengatakan kerja sama dengan Tam Management bermula pada 23 Maret 2026. Saat itu, kedua pihak sepakat menghadirkan DJ Panda dengan nilai fee Rp300 juta, di luar riders.
Pembayaran disepakati dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama berupa DP softlock 10 persen atau Rp30 juta. Kemudian pembayaran kedua sebesar 15 persen atau Rp45 juta pada 25 Juni, pembayaran ketiga 25 persen atau Rp75 juta pada 25 Agustus, dan pelunasan 50 persen atau Rp150 juta pada H-3 acara.
“Pada 25 Maret saya buatkan kontraknya dan ditandatangani oleh Tama dan saya selaku Manager Operasional. Di tanggal yang sama dilakukan pembayaran softlock 10 persen sebesar Rp30 juta,” kata Grey.
Menurut Grey, seluruh pembayaran dari De Sultan kepada Tam Management dilakukan berdasarkan kesepakatan. Saat itu, komunikasi antara kedua pihak juga masih berjalan normal sehingga tidak muncul kecurigaan.
Terungkap H-3 Acara
Persoalan baru diketahui ketika memasuki H-3 penampilan DJ Panda. Pada 1 September 2026, pihak DJ Panda disebut menghubungi De Sultan melalui pesan langsung atau DM.
Dalam komunikasi tersebut, pihak DJ Panda meminta nomor kontak Grey. Mereka kemudian menyampaikan bahwa pembayaran fee dari Tam Management kepada DJ Panda baru mencapai Rp80 juta.
Pembayaran tersebut disebut dilakukan dua kali, yakni Rp30 juta pada 5 Juli dan Rp50 juta pada 26 Agustus 2026.
“DJ Panda menyampaikan tidak mau berangkat kalau feenya belum dilunasi,” ujar Grey.
Mendapat informasi tersebut, De Sultan kemudian mengambil langkah agar penampilan DJ Panda tetap dapat berlangsung sesuai jadwal. Pihak De Sultan membayarkan sisa fee sebesar Rp150 juta.
Namun, menurut De Sultan, terdapat selisih Rp70 juta dari pembayaran yang sebelumnya telah diberikan kepada Tam Management tetapi disebut belum diteruskan kepada DJ Panda.
Tama Disebut Tak Lagi Merespons
Setelah mengetahui adanya persoalan tersebut, pihak De Sultan berupaya meminta klarifikasi kepada Tama. Namun, Grey mengatakan jawaban yang diterima hanya bahwa persoalan tersebut sedang diurus.
Komunikasi kemudian disebut terputus. Sejak 2 September 2026, Tama diklaim tidak lagi merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari pihak De Sultan.
De Sultan juga mengaku telah mengirimkan dua kali surat somasi kepada Tam Management. Namun, menurut Grey, kedua somasi tersebut tidak mendapatkan respons.
“Sudah kami koordinasikan dengan Tama, tetapi hanya bilang sedang diurus. Sampai tanggal 2 September dan sekarang Tama sudah tidak pernah merespons, baik telepon maupun WhatsApp,” ungkapnya.
Total Kerugian Rp77,7 Juta
Grey menjelaskan, De Sultan memiliki kontrak kerja sama dengan Tam Management serta bukti transaksi pembayaran. Pihaknya juga mengantongi bukti pembayaran dari Tam Management kepada DJ Panda.
Selain selisih pembayaran fee sebesar Rp70 juta, De Sultan menyebut telah membelikan tiket perjalanan pulang-pergi untuk Tama dengan nilai Rp7.719.135.
Dengan demikian, total kerugian yang diklaim pihak De Sultan mencapai Rp77.719.135.
“Kerugian pihak De Sultan, uang fee Rp70 juta dan tiket PP yang sudah dibelikan untuk Tama sebesar Rp7.719.135. Total Rp77.719.135,” jelas Grey.
De Sultan Tempuh Jalur Hukum
Atas persoalan tersebut, pihak De Sultan Super Club mengaku telah menempuh jalur hukum. Laporan resmi disebut dibuat pada Selasa, 8 September 2026.
Sejumlah dokumen dan bukti juga telah disiapkan, di antaranya kontrak kerja sama De Sultan dengan Tam Management, bukti transfer kepada Tam Management, bukti transfer dari Tam Management kepada DJ Panda, percakapan terkait somasi pertama dan kedua, serta dokumen laporan kepolisian.
Grey mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan sekaligus meminta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialami pihak De Sultan.
Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Adapun dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut masih menunggu proses dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
News
Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
CIKEAS, JAWA BARAT – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan menghadapi bencana dan konflik sosial tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi langkah Polri memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana dalam menghadapi berbagai potensi bencana alam maupun konflik sosial di seluruh wilayah Indonesia.
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo hadir mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam apel yang digelar di Cikeas, Jawa Barat, Senin (7/9/2026). Dalam arahannya, Dedi menekankan pentingnya kesiapsiagaan Polri sejak tahap pra-bencana, tanggap darurat hingga pascabencana.
“Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang sangat tinggi karena dipengaruhi oleh kondisi geologis, geografis, dan klimatologis yang kompleks. Lebih dari itu, Indonesia juga berada pada kawasan Ring of Fire sehingga memiliki risiko bencana gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung api yang tinggi,” ujar Dedi dalam keterangannya di Cikeas, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejak Januari 2026 hingga saat ini tercatat 1.730 kejadian bencana alam di Indonesia. Bencana tersebut didominasi banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rangkaian bencana itu telah mengakibatkan 397 orang meninggal dunia dan lebih dari 4 juta masyarakat harus mengungsi.
Dedi juga menyoroti tingginya aktivitas vulkanik di sejumlah wilayah Indonesia. Pada 6 September 2026, aktivitas erupsi tercatat terjadi di Gunung Sinabung, Gunung Merapi, Gunung Anak Krakatau, Gunung Semeru, Gunung Ili Lewotolok, Gunung Lewotobi Laki-laki, serta Gunung Ibu.
Menurut Dedi, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa bencana alam dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun secara menyeluruh, mulai dari fase pra-bencana, saat tanggap darurat hingga pascabencana.
“Dalam konteks inilah, Polri harus senantiasa hadir sebagai salah satu kekuatan negara yang siap memberikan respons cepat melalui pelayanan dan bantuan kemanusiaan terhadap masyarakat yang terdampak bencana melalui Operasi Aman Nusa II,” katanya.
Dalam penanganan bencana, Polri telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pendukung, mulai dari pengerahan personel, evakuasi dan pencarian korban, pengamanan lokasi bencana, pengaturan lalu lintas dan jalur evakuasi, hingga pendirian dapur lapangan serta rumah sakit lapangan. Polri juga menyiapkan air bersih, bantuan logistik, pelayanan kesehatan, dukungan psikososial dan trauma healing, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Seluruh upaya tersebut, kata Dedi, harus dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan TNI, BNPB/BPBD, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, relawan, serta seluruh elemen masyarakat.
Selain ancaman bencana alam, Polri juga menghadapi dinamika konflik sosial yang dapat berkembang dari berbagai persoalan politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan, baik di lapangan maupun ruang digital.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib kita hormati dan kita lindungi. Namun, pada saat yang sama, Polri melalui Operasi Aman Nusa I juga harus memiliki kesiapan untuk mencegah setiap potensi eskalasi agar tidak berkembang menjadi konflik, kekerasan, maupun gangguan kamtibmas yang lebih luas,” tegas Dedi.
Dalam penanganan konflik sosial, Polri mengedepankan pendekatan komprehensif sejak tahap pra-konflik, saat konflik hingga pascakonflik. Langkah tersebut dilakukan melalui pemetaan potensi kerawanan, penguatan deteksi dini dan sistem peringatan dini atau early warning system, peningkatan patroli siber terhadap narasi provokatif, serta pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh pemangku kepentingan.
Dedi menegaskan, apabila konflik terjadi, Polri harus mampu melakukan pengamanan, pemisahan pihak yang berkonflik, perlindungan masyarakat dan objek vital, serta penegakan hukum secara profesional, proporsional dan berkeadilan.
“Pada penanganan konflik sosial, utamakan langkah pencegahan untuk mitigasi seluruh risiko serta dampak berkelanjutan yang ditanggung masyarakat. Pahami akar persoalan di wilayah masing-masing dan bangun kedekatan dengan tokoh masyarakat untuk dapat memitigasi timbulnya konflik,” ujar Dedi.
Dalam apel tersebut, Dedi juga menyampaikan dua hal penting yang harus menjadi pedoman personel yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa I dan Aman Nusa II. Pertama, seluruh rangkaian penanganan bencana harus bermuara pada keselamatan dan pemulihan korban melalui tiga tahap, yakni siaga darurat, tanggap darurat dan pemulihan pascabencana.
“Data yang tepat menjadi pijakan, gerak yang cepat menjadi tuntutan, dan kerja yang cermat menjadi jaminan keselamatan,” ucapnya.
Kedua, dalam penanganan konflik sosial, personel diminta mengutamakan langkah pencegahan, memahami akar persoalan, serta membangun kedekatan dengan tokoh masyarakat guna mencegah terjadinya konflik. Apabila diperlukan tindakan lebih tegas, penindakan harus dilakukan secara terukur dan profesional dengan berpedoman pada prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum menjadi upaya terakhir.
Dedi berharap kesiapan personel, sarana dan prasarana serta kecepatan bertindak dapat memastikan Polri senantiasa hadir memberikan rasa aman, meringankan beban masyarakat terdampak bencana, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
News
Kepala BNN Ajak Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Lawan Ancaman Narkotika
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengajak mahasiswa untuk menjadi agen perubahan atau agent of change dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurut Suyudi, ancaman narkotika terus berkembang dan menyasar generasi muda melalui berbagai modus baru. Karena itu, mahasiswa dinilai memiliki peran penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Ancaman narkotika terus berkembang dan menyasar generasi muda dengan berbagai modus baru,” ujar Suyudi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (4/9/2026).
Suyudi mengungkapkan, berdasarkan survei nasional BNN bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode 2023–2025, prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 2,11 persen atau setara dengan 4,15 juta penduduk usia produktif.
Kelompok usia 15–24 tahun tercatat menjadi kelompok dengan prevalensi tertinggi, yakni sebesar 2,53 persen.
BNN Soroti Modus Penyalahgunaan Vape
Selain pola peredaran konvensional, BNN juga menemukan modus baru penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik atau vape.
Hingga 12 Agustus 2026, Pusat Laboratorium BNN telah memeriksa 1.745 sampel cairan vape. Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 1.716 sampel dinyatakan positif mengandung narkotika maupun new psychoactive substances (NPS).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.552 sampel atau sekitar 88,9 persen terdeteksi mengandung etomidate.
Suyudi menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika semakin berkembang dan membutuhkan kewaspadaan, terutama di kalangan generasi muda.
Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun kampus sebagai ekosistem yang aman, sehat, produktif, dan berintegritas.
Menurutnya, upaya menciptakan kampus bebas narkotika tidak cukup hanya melalui aturan tertulis. Diperlukan pula budaya saling menjaga, keberanian untuk menolak narkotika, kepedulian terhadap teman, serta tersedianya edukasi dan layanan bantuan.
Sampaikan Pesan dalam Kuliah Umum Mahasiswa Baru
Pesan tersebut disampaikan Suyudi saat menjadi penceramah dalam kuliah umum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Trisakti Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalam kesempatan itu, BNN turut memperkenalkan program “Ananda Bersinar”, singkatan dari Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkotika.
Program tersebut ditopang lima pilar utama, yakni pencegahan, pemulihan atau rehabilitasi, pemberdayaan, ketahanan, serta kolaborasi.
Sementara itu, nilai-nilai Tri Krama Trisakti, yakni takwa, tekun, terampil; asah, asih, asuh; serta satria, setia, sportif, diharapkan dapat menjadi landasan mahasiswa dalam membentengi diri dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Di akhir pemaparannya, Suyudi menitipkan tiga pesan sederhana kepada mahasiswa baru, yakni jaga diri, jaga teman, dan jaga kampus.
Ia menegaskan, keberhasilan mewujudkan Indonesia Emas 2045 tidak terlepas dari kualitas generasi muda yang sehat, produktif, inovatif, dan berintegritas.
“Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan dengan generasi yang sehat, inovatif, produktif, berintegritas, dan bersih dari narkotika. Kolaborasi pemerintah, kampus, keluarga, masyarakat, dan generasi muda adalah kunci utamanya,” tegas Suyudi.
News
Mabes Polri Bongkar Dugaan Jaringan PMI Ilegal di Banten, Sponsor dan Pengurus P3MI Ditangkap
BANTEN — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang diduga berkaitan dengan pemberangkatan almarhumah Siti Muijah, warga Serang, Banten, ke Arab Saudi.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri disebut telah menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat, mulai dari sponsor lokal hingga pengurus Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana (ANP).
Kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan PMI secara ilegal yang diterima Bareskrim Polri.
Ketua Persatuan Buruh Migran (PBM) Banten, Maftuhi, membenarkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/III/2026/SPKT/BARESKRIMPOLRI tertanggal 3 Maret 2026 terkait dugaan TPPO dan penempatan ilegal,” kata Maftuhi, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Maftuhi, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan proses pemberangkatan Siti Muijah ke Arab Saudi, termasuk pengurus PT Alfa Nusantara Perdana dan jaringan sponsor atau perekrut di wilayah Serang.
Para pihak yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sponsor Lokal Ditangkap
Paman korban, Suwandi, mengatakan penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dilakukan secara bertahap oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dua sponsor lokal yang disebut berasal dari Desa Alang-Alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yakni Hj. Yanah dan Nasrudin, disebut ditangkap pada Jumat (28/8/2026).
Beberapa hari kemudian, penyidik juga disebut menangkap tiga orang yang diduga merupakan pengurus PT Alfa Nusantara Perdana yang berkantor di kawasan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
“Tiga orang pengurus PT ditangkap beberapa hari setelah penangkapan sponsor lokal. Kemungkinan yang ditangkap adalah jajaran direktur dan stafnya,” ujar Suwandi.
Perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian karena kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penempatan PMI secara nonprosedural, tetapi juga dengan meninggalnya Siti Muijah saat berada di Arab Saudi.
Suami korban, Sulaeman, mengaku lega setelah mengetahui adanya tindakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses pemberangkatan istrinya.
Menurut Sulaeman, sebelum meninggal, istrinya sempat meminta bantuan karena mengalami gangguan kesehatan, namun masih harus bekerja.
“Dulu para sponsor itu enak-enakan saja. Saya minta bantuan tidak pernah digubris. Bahkan sampai istri saya meninggal dunia pun mereka tidak pernah datang untuk berbela sungkawa,” kata Sulaeman.
Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Bareskrim Polri dalam menangani perkara tersebut.
Siti Muijah Berangkat ke Arab Saudi pada 2024
Berdasarkan keterangan keluarga, Siti Muijah diberangkatkan ke Riyadh, Arab Saudi, pada Agustus 2024.
Di Arab Saudi, korban disebut bekerja melalui agensi Emdad Recruitment dengan kontrak pendek pada sejumlah majikan sebagai pekerja rumah tangga.
Pada 20 Februari 2026, Siti Muijah meninggal dunia setelah dilaporkan jatuh dari lantai lima sebuah apartemen tempat tinggal majikannya.
Sebelum kejadian tersebut, korban disebut sempat meminta bantuan kepada suaminya agar persoalan yang dialaminya dilaporkan kepada pemerintah.
Korban juga mengeluhkan kondisi kesehatannya karena tetap diminta bekerja meski sedang sakit.
Setelah proses penanganan jenazah, jenazah Siti Muijah dipulangkan ke Indonesia melalui KBRI Riyadh pada Rabu sore, 1 April 2026.
Jenazah kemudian tiba di kampung halaman dan dimakamkan di Kampung Ragas, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten.
PBM Banten Apresiasi Penyidikan Bareskrim
Atas perkembangan perkara tersebut, PBM Banten menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, khususnya Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.
Maftuhi berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap proses perekrutan dan penempatan PMI, khususnya di wilayah Banten.
“Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja penyidik Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri yang telah menindaklanjuti kasus extraordinary crime ini. Kejahatan seperti ini sudah terlalu sering menimpa warga Banten,” ujar Maftuhi.
Ia juga berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat diikuti oleh jajaran kepolisian di daerah untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
“Saya berharap ketegasan Mabes Polri bisa diteladani oleh jajaran Polda dan Polres di seluruh wilayah Banten,” katanya.
Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Penangkapan sejumlah pihak diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan jaringan perekrutan dan penempatan PMI nonprosedural yang berkaitan dengan keberangkatan Siti Muijah ke Arab Saudi.
-
News4 weeks agoDuta Elok Persada dan upaya membangun ekosistem bisnis di industri kecantikan dan kesehatan
-
Infotainment4 weeks agoSimak! 5 Aktivitas yang Lebih Nyaman Dilakukan di Layar Besar Galaxy Z Fold8
-
News4 weeks agoGalaxy Z Fold8 Ultra Bikin Kerja Lebih Ringkas, Galaxy AI Jadi Andalan Produktivitas Harian
-
News4 weeks agoPraktisi hukum minta pemberitaan temuan 996 senjata di sekolah tidak digiring ke spekulasi
-
Hukum2 weeks agoAhli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan
-
News4 weeks agoGalaxy Z Fold8 Hadirkan Layar Besar Tanpa Ribet, Teman Ideal untuk Aktivitas Sehari-hari
-
News3 weeks agoHut 6 Tahun IKBK, Dari Rumah Besar Warga Kailolo hingga Kontribusi untuk Indonesia
-
Hukum3 weeks agoDebt Collector KS Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga di Bekasi, Pemukulan Terekam CCTV
